Pixel Codejatimnow.com

Dua Peretas Laman KPU Jember Ditangkap, Satu Pelaku Pelajar SMP

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Zain Ahmad
Peretas laman KPU Jember diamankan Tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim
Peretas laman KPU Jember diamankan Tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim

jatimnow.com - Peretas atau hacker situs Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember terungkap. Dua pelaku, satu di antaranya masih pelajar SMP ditangkap Tim Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.

Dua hacker itu adalah David (23), warga Tanjung Raya, Kecamatan Wonokromo, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan dan ZFR (14), warga Kampung Cibaru, Desa Tambang Ayam, Anyar, Serang, Banten.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, terungkapnya kasus ini bermula dari laporan KPU Jember terkait situsnya yang diretas hingga muncul gambar tidak senonoh pada 6 Oktober 2020.

Dari laporan itu, Tim Subdit Siber Ditreskrimsus dipimpin Dirreskrimsus Kombes Pol Gidion Arif Setyawan langsung melakukan penyelidikan hingga muncul nama dua pelaku tersebut.

"Kedua tersangka ini ditangkap di tempat tinggal masing-masing. Namun hanya satu tersangka yang kita tahan, yaitu DA. Kalau yang ZFR tidak kita tahan karena masih di bawah umur. Namun proses hukumnya tetap berlanjut," ungkap Trunoyudo, Selasa (13/10/2020).

Dalam pemeriksaan kedua tersangka mengaku meretas laman KPU Jember bukan karena politik, tapi hanya untuk eksistensi belaka. Kedua tersangka kerap menjual laman yang diretasnya seharga Rp 20 ribu.

"Motifnya itu ekonomi. Satu akun dijual Rp 20 ribu. Yang paling penting tidak ada motif politik dalam Pilkada Jember. Ini murni tindak pidana," jelasnya.

Baca juga:
Website KPU Dapat Ratusan Juta Serangan

Dalam aksinya, kedua tersangka memiliki peran masing-masing. Tersangka David yang pertama meretas akun KPU Jember. Kemudian ZFR berperan memasukkan gambar tak senonoh dalam website tersebut.

"Yang satu di bawah umur ZFR, masih pelajar SMP. Yang buka kuncinya DA. Analogi kehidupan nyata, DA menemukan rumah yang pagarnya pendek, kuncinya gampang dibuka dan dibukalah pintunya. Lalu yang memunculkan gambar itu ZFR. Makanya tidak kita lakukan penahanan. Tapi DA sudah cukup umur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," papar Trunoyudo.

Kedua tersangka mengaku belum pernah bertemu karena tinggal di wilayah. Keduanya hanya aktif berkomunikasi melalui media sosial.

"Siber kan borderless. Mereka tidak pernah bertemu secara fisik, tapi ruang ketemunya lewat Facebook," tandas Alumni Akpol 1995 tersebut.

Baca juga:
Nomor Ponsel Wakil Ketua DPRD Lamongan Diretas, Pelaku Minta Rp3 Juta

Dalam pengungkapan kasus ini, Tim Siber mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua ponsel, satu laptop dan satu reuter yang digunakan tersangka.

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 32 ayat (1) dan atau Pasal 33 jo Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 49 UU No. 1 Tahun 2008 tentang ITE Jo Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE.