Pixel Codejatimnow.com

Disebut 'Burungnya' Kecil dan Loyo di Ranjang, ASN Polisikan Istri

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Mahfud Hidayatullah
Ilustrasi
Ilustrasi

jatimnow.com - Seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial H, warga Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo mempolisikan P (46), istrinya lantaran 'burung' atau alat kelaminnya disebut kecil.

Emosi pria 46 tahun itu memuncak lantaran sudah tidak kuat mendengar gosip bahwa ukuran 'burungnya' kecil dan tidak tahan lama atau loyo di ranjang saat berhubungan intim. Apalagi gosip itu berhembus sampai ke pedagang pasar.

H yang setiap hari bertugas sebagai kepala salah satu pasar di Kabupaten Probolinggo itu akhirnya melaporkan istrinya ke Mapolres Probolinggo Kota.

"Saya melaporkan melalui kuasa hukum karena nama baik saya tercemar akibat ulah mereka," jelas H, Kamis (15/10/2020).

Sementara Siti Zuroidah Amperawati, kuasa hukum H membenarkan bahwa laporan yang dilakukan kliennya itu atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan istrinya sendiri.

"Ini rahasia keluarga tidak boleh digosipkan seperti itu. Sampe menyebar luas ke publik. Apalagi H merupakan salah seorang ASN," ujar Siti.

Siti mengaku bahwa P menggugat cerai H karena kondisi keluarganya tidak harmonis. Namun tidak pantas jika seorang yang masih berstatus suami istri tersebut menyebar rahasianya sendiri, apalagi persoalan ranjang.

Baca juga:
ASN Laporkan Istri Karena Disebut 'Burungnya' Kecil, Ini Kata Polisi

"Kami belum berfikir apakah akan melanjutkan perkara ini secara hukum atau mencabutnya. Namun yang jelas upaya ini dilakukan untuk memberikan pembelajaran bagi suami istri yang lain," jelas dia.

Siti menambahkan, seharusnya bila hendak memutuskan hubungan suami istri, seharusnya dilakukan dengan cara yang baik. Dan tidak sampai mengumbar rahasia keluarga kepada publik.

"Ini menyangkut harga diri, sehingga rahasia keluarga tidak boleh dilontarkan ke publik," tegasnya.

Siti menjelaskan bila H dan P merupakan pasangan suami istri yang menikah sejak 7 bulan lalu. Keduanya merupakan pasangan dengan status sebelumnya janda dan duda. Keduanya beraktivitas di pasar yang sama.

"Keduanya sama-sama punya anak. Namun dalam dua bulan terakhir hubungan keluarga mereka tidak harmonis," tambahnya.

Sementara Kanit IV Satreskrim Polres Probolinggo Kota, Iptu Joko menyebut kasus ini masih dalam proses penyelidikan. Pihaknya akan memanggil semua orang terkait untuk dimintai keterangan.