Pixel Codejatimnow.com

Pilwali Surabaya 2020

Video Eri-Armudji Bersama Pelajar SMP, KPAI Minta Bawaslu Bertindak

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Jajeli Rois
Tangkapan layar Instagram @tangkitchen.id
Tangkapan layar Instagram @tangkitchen.id

jatimnow.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta bawaslu untuk menindak pelanggaran kampanye bagi pasangan calon kepala daerah yang melibatkan anak di bawah umur.

"Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dalam pasal 15 huruf a menyatakan, setiap anak memiliki hak perlindungan dari penyalahgunaan anak dalam kegiatan politik," ujar Komisioner KPAI Bidang Hak Sipil dan Partisipasi Anak, Jasra Putra, Kamis (29/10/2020).

Baca juga: 

Ia menerangkan, KPAI, Bawaslu dan KPU serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sudah membuat Surat Edaran Bersama Terkait 17 indikator bentuk pelibatan penyalahgunaan anak dalam kegiatan politik.

Diantara 17 indikator tersebut diantaranya tidak boleh melibatkan anak dalam kegiatan kampanye baik terbuka maupun terbatas. Termasuk misalnya menggunakan anak sebagai media iklan pasangan calon.

"Oleh sebab itu jika dalam kunjungan salah satu paslon tersebut menggunakan usia anak dalam iklan kampanyenya, diharapkan bawaslu bisa melakukan pengawasan terhadap dugaan pelanggarannya, serta memproses sesuai dengan peraturan yang berlaku," jelasnya.

Ia menambahkan, berdasarkan PKPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang Kampanye, Pasal 88E ayat (1) Partai Politik dan Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye dilarang mengikutsertakan balita, anak-anak, ibu hamil atau menyusui, dan orang lanjut usia dalam kegiatan.

Kemudian dalam ayat (3) dalam hal Partai Politik dan Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota mengenakan sanksi.

Baca juga:
3 Tahun Eri Cahyadi-Armuji, Berikut Capaian Program dan Prestasinya!

"Sanksinya bisa peringatan tertulis pada saat terjadinya pelanggaran," ujarnya.

Bagi peserta kampanye yang sedang hamil atau menyusui dan orang lanjut usia, serta peserta kampanye yang membawa balita dan anak-anak.

"Diperintahkan untuk tidak mengikuti kegiatan kampanye melalui tatap muka secara langsung. Kampanye yang dilakukan melalui tatap muka secara langsung," jelasnya.

Sebelumnya, Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi-Armudji (Erji) diduga melibatkan anak di bawah umur atau pelajar SMP dalam tayangan di media sosial Instagram @tangkitchen.id.

Baca juga:
Asrilia Kurniati Tantang Eri Cahyadi di Pilwali Surabaya 2024

Video tersebut berjudul: Eri-Armuji Bikin Siomay??. Akun tersebut juga memention IG-nya Eri Cahyadi maupun Armuji.

Dalam video berdurasi 1:11 detik itu, paslon yang diusung oleh PDI Perjuangan ini memakai baju warna putih dan di baju tersebut ada angka 1, mendatangi gerai makanan yang berlokasi di kawasan Ruko Pakuwon City, Surabaya.

Komisioner KPAI Bidang Hak Sipil dan Partisipasi Anak, Jasra Putra