Pixel Codejatimnow.com

Mayat dengan Tangan-Kaki Terikat Korban Pembunuhan, 2 Pelaku Ditangkap

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Sahlul Fahmi
Barang bukti kasus pembunuhan dibeber di Mapolres Gresik
Barang bukti kasus pembunuhan dibeber di Mapolres Gresik

jatimnow.com - Mayat anak laki-laki yang ditemukan dalam kondisi tangan dan kaki terikat di kubangan bekas pertambangan Bukit Jamur, Kecamatan Bungah, Gresik dipastikan korban pembunuhan. Polisi menangkap dua pelaku remaja.

Dari hasil identifikasi, korban berinisial AH (13). Sedangkan dua pelaku pembunuhan berinisial MSK (15) dan SNI (16), teman korban. Kedua pelaku diamankan di dua tempat yang berbeda.

"Kalau MSK kita tangkap di Pasuruan. Sedang SNI kita tangkap di Gresik," jelas Kapolres Gresik, AKBP Arief Fitrianto, Jumat (6/11/2020).

Alumni Akpol 2001 itu menjelaskan, dari hasil autopsi diketahui ada luka bekas pukulan benda tumpul di kepala korba. Sementara dari hasil pemeriksaan kedua pelaku, kepala korban dipukul menggunakan balok kayu.

"Pembunuhan ini dipicu karena korban mengganggu pacar MSK. Sementara SNI juga merasa sakit hati kepada korban karena korban sering menghina orangtuanya," papar Arief.

Baca juga:  Mayat Diduga Anak-anak di Gresik Ditemukan dengan Tangan-Kaki Terikat

Sebelum terjadi pembunuhan, tersangka mengajak korban bertemu Rabu (28/10/2020) malam. Setelah itu korban yang berasal dari Desa Sidokumpul, Kecamatan Bungah diajak menuju Bukit Jamur.

Baca juga:
Polisi Kesulitan Ungkap Identitas Mayat Wanita di Nganjuk, Ini Penyebabnya

"Tersangka telah menyiapkan tali. Kemudian korban diajak berjalan kaki menuju TKP yang berjarak sekitar tiga kilometer dari rumah korban," tambah mantan Kapolres Ponorogo ini.

Setelah melakukan pembunuhan, pada Kamis (29/10/2020) pagi, tersangka MSK kembali ke TKP untuk menenggelamkan korban. Setelah itu SNI kembali membantu orangtuanya yang bekerja sebagai kuli bangunan.

"Korban diikat tangan dan kakinya lalu ditenggelamkan. Karena itu ketika jasadnya ditemukan, rongga pernafasan korban terdapat air yang bercampur lumpur bekas galian," bebernya.

Arief menyebut, dari pengakuan pelaku, korban hanya dipukul sekali. Sedang kedua pelaku statusnya adalah anak putus sekolah dan masih satu lingkungan dengan korban.

Baca juga:
Mayat Wanita Rambut Pirang Terbungkus Sprei Ditemukan di Hutan Nganjuk

Adapun barang bukti yang disita yaitu kaos dan celana pendek korban, masker, handphone Oppo A3S, sarung, peci milik korban dan tali tambang yang digunakan mengikat tangan dan kaki korban.

"Keduanya sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan kami jerat Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman pidana 15 tahun penjara," sebut Arief.

Mayat korban ditemukan sekitar pukul 16.00 Wib, Jumat (20/10/2020). Saat ditemukan tangan dan kaki korban terikat dengan posisi tertelungkup di sebuah kubangan bekas pertambangan Bukit Jamur.