Pixel Codejatimnow.com

Pilkada Mojokerto 2020

Cabup Pungkasiadi Disebut Dorong Panwas Desa saat Kampanye

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Achmad Supriyadi
Cabup Mojokerto, Pungkasiadi saat mendaftar ke KPU (Foto: Dok. jatimnow.com)
Cabup Mojokerto, Pungkasiadi saat mendaftar ke KPU (Foto: Dok. jatimnow.com)

jatimnow.com - Beredar kabar Calon Bupati Mojokerto Nomor Urut 3, Pungkasiadi mendorong salah satu Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) saat kampanye di Dusun Gedeg Lor, Desa/Kecamatan Gedeg.

"Kegiatan kampanye ini memang sesuai dengan jadwal atau surat pemberitahuan tim kampanye kepada pihak Kepolisian Resort Mojokerto Kota. Menurut informasi yang dikirim oleh teman-teman Panwascam Gedeg, petugas yang melaksanakan pengawasan pada saat kejadian adalah Panwas Desa (TKD) kita atas nama Agus Salim," ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Aris F Asy'at, Selasa (10/11/2020).

"Menurut Agus Salim, dia melihat ada dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang salah satunya yang pertama penggunaan masker, yang kedua berkaitan dengan sosial distancing (menjaga jarak)," tambahnya.

Aris menambahkan, saat kampanye Pungkasiadi pada Rabu (4/11/2020) itu, Agus Salim sudah melakukan peringatan lisan dua kali kepada salah satu tim sukses yang diketahui tidak memakai masker.

"Yang kedua Agus Salim kemudian berkoordinasi kembali lagi atau lebih sederhana peringatan lisan kepada saudara Boga Septon Kurniawan karena yang bersangkutan juga ada di lokasi. Dua kali hasil koordinasi itu juga tidak diindahkan. Langkah berikutnya, Agus Salim kemudian mendatangi tempat acara kampanye pasangan nomor 3, memang menurut Agus Salim beberapa tidak memakai masker dan tidak menjaga jarak," terang Aris.

Aris menyebut, saat di lokasi kampanye, ada salah satu perempuan peserta kampanye yang duduk di sebelah calon tidak memakai masker.

"Menurut Agus Salim, beliau menyampaikan peringatan lisan kepada peserta di dalam kampanye tersebut. Karena peringatan tidak diindahkan, maka Agus Salim kepingin mendokumentasikan sebagai bagian dari prosedur pengawasan di jajaran pengawas pemilihan bupati dan wakil bupati. Karena bukti ini menjadi sangat penting untuk kemudian menjadikan bahan untuk tindaklanjut berikutnya," paparnya.

Aris menjelaskan, panwascam itu sudah mengeluarkan handphone untuk mendokumentasikan.

"Menurut Agus Salim, calon bupati nomor 3 itu berdiri lalu menghampirinya. Saat itu dia didorong sehingga handphone yang sejatinya mau dipakai mendokumentasikan hampir jatuh," ungkap Aris.

Baca juga:
KPU Mojokerto Tetapkan Ikbar Jadi Bupati-Wabup Terpilih

Aris melanjutkan, saat Agus Salim sempoyongan, secara tiba-tiba dirangkul oleh salah satu tim kampanye.

"Agus Salim tiba-tiba dirangkul dari belakang oleh tim kampanye atas nama Boga Septon Kurniawan untuk digeser atau dikeluarkan dari tempat kampanye. Terus kemudian terjadi perdebatan antara Agus Salim dan Boga, lalu diketahui oleh Kapolsek Gedeg atas nama Pak Eddie dan menengahi keduanya," paparnya.

Menurut Aris, kejadian itu diduga melanggar Pasal 198 A yang berbunyi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindak kekerasan atau menghalang-halangi penyelenggara pemilihan dalam melaksanakan tugasnya, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 bulan dan paling lama 24 bulan dan denda paling sedikit Rp 12 juta dan paling banyak Rp 24 juta.

"Ini tertuang di dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016. Hari ini Bawaslu masih melakukan kajian terkait dengan formil dan materiil," tegas Aris.

Sementara M Irsyad Azhar, Ketua Pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 3 Pungkasiadi-Titik Masudah mengaku dirinya tidak mengetahui ada insiden tersebut.

Baca juga:
Unggul Quick Count Internal, Barra dan Tim Pemenangan Sujud Syukur

"Aku gak tahu sama sekali kalau ada insiden itu. Apalagi kejadiannya sudah lewat jauh. Terkait kejadian-kejadian krusial ya kita langsung tahu, tapi kita tidak tahu," tegasnya.

Saat ditanya apa ada penjelasan dari Pungkasiadi, Irsyad menyarankan agar menghubungi langsung cabup yang diusung PDIP, PKB dan PPP itu.

"Gak tahu, sampean kontak saja Pak Pung (Pungkasiadi). Memang kita tidak tahu, ya gak ada surat teguran gitu loh. Saya gak paham, saya gak komentar takut salah," pungkasnya.

Konfirmasi jatimnow.com kepada Pungkasiadi sekitar pukul 19.24 melalui pesan WhatsApp dan pukul 19.27 melalui sambungan telepon, hingga pukul 19.40 Wib belum direspon.