Pixel Codejatimnow.com

Komplotan Bandit Jalanan Perampas HP Pelajar di Probolinggo Diringkus

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Mahfud Hidayatullah
Empat bandit jalanan dan seorang bandit motor diamankan di Mapolres Probolinggo Kota
Empat bandit jalanan dan seorang bandit motor diamankan di Mapolres Probolinggo Kota

jatimnow.com - Satreskrim Polres Probolinggo Kota meringkus lima orang, terdiri dari empat bandit jalanan dan seorang bandit motor. Kelima bandit itu diburu setelah membuat warga resah.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Raden Muhammad Jauhari mengatakan, untuk pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) atau bandit jalanan teridentifikasi setelah merampas handphone (HP) seorang pelajar.

Empat bandit jalanan itu semuanya warga Kabupaten Probolinggo. Masing-masing berinisial EF (26), warga Desa Banjarsawah, Kecamatan Tegalsiwalan; SE (21) warga Desa Tigasan Wetan, Kecamatan Leces; H (29), warga Desa Kropak, Kecamatan Bantaran dan AW (23) warga Desa Tempuran, Kecamatan Bantaran.

Sedangkan seorang bandit motor berinisial NH (25), warga Desa Tongas Wetan, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo.

"Empat pelaku curas itu merampas HP korban yang sedang belajar daring di tepi jalan karena mencari sinyal," terang Jauhari, Senin (16/11/2020).

Baca juga:
Bandit Perampas Motor dan HP di Surabaya Dimassa Usai Ditinggal Kabur Temannya

Para pelaku juga tercatat melakukan perampasan HP di lokasi berbeda. Mereka juga merampas apapun yang berharga saat ada kesempatan.

Selain meringkus para pelaku, penyidik Satreskrim Polres Probolinggo Kota juga menyita barang bukti berupa HP, kunci T dan dua unit motor serta pakaian yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya.

Baca juga:
Bandit Jalanan Rampas Kalung Siang Bolong di Surabaya, Korban Terseret 3 Meter

"Diharapkan warga lebih meningkatkan kewaspadaan. Jangan beri peluang pelaku. Kalau belajar daring lebih baik di dalam rumah didampingi orangtua," pintanya.

Atas perbuatannya, para bandit jalanan dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. Sedangkan seorang pelaku curanmor dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukum 7 tahun kurungan badan.