jatimnow.com - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Ponorogo Tahun 2021 diusulkan tetap. Itu berdasarkan hasil sidang dewan pengupahan Kabupaten Ponorogo yang memutuskan UMK tahun 2021 sama dengan tahun 2020 yaitu sebesar Rp 1.913.321.
"Tetap. Tidak ada kenaikan dibanding 2020," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Bedianto, Sabtu (21/11/2020).
Ia menyebut usulan itu telah diajukan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim dan menunggu keputusan per tanggal 1 Desember 2020 nanti.
Dia mengaku keputusan itu sesuai dengan himbauan Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) agar tidak mengubah UMK dalam artian tidak mengurangi.
Selain itu, UMK Ponorogo sudah diatas Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur tahun 2021. Gubernur Jawa Timur telah menetapkan menjadi Rp 1.868.777.
"Keputusan untuk tidak menaikkan UMK tersebut telah disepakati baik oleh serikat pekerja maupun pengusaha yang tergabung di dalam dewan pengupahan Kabupaten Ponorogo," ujar dia.
Baca juga:
Buruh Tuntut Kenaikan Upah Buntut Meningkatnya Harga BBM
Pengusaha sendiri, lanjut Ibed juga tidak keberatan dengan UMK tersebut. Walaupun memang banyak pengusaha di berbagai sektor yang omzetnya menurun.
"Selama Tahun 2020 ini tidak ada komplain (dari pengusaha), berarti lancar," lanjutnya.
Sekjen Kemnaker, Anwar Sanusi menjelaskan pihaknya memberikan arahan kepada seluruh gubernur terkait penetapan upah di masa Pandemi Covid-19.
Baca juga:
Ini Daftar UMK Jatim 2021 yang Telah Ditetapkan
Arahan tersebut dirumuskan dalam Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Substansinya upah minimum 2021 tidak turun," kata Anwar, Jumat (20/11/2020) saat di Ponorogo.
"Kalau UMK mau dinaikkan ya tidak apa-apa, yang penting tidak turun," pungkasnya.
URL : https://jatimnow.com/baca-31555-disnaker-usulkan-upah-minimum-kabupaten-ponorogo-tetap-tahun-2021