Pixel Code jatimnow.com

Bandit Bersenjata Parang Tumbang Dikepung Warga

Editor : Narendra Bakrie   Reporter : Zain Ahmad
Kolase bandit jalanan dan HP yang dirampasnya diamankan di Mapolsek Semampir, Surabaya
Kolase bandit jalanan dan HP yang dirampasnya diamankan di Mapolsek Semampir, Surabaya

jatimnow.com - Satu dari dua bandit bersenjata tajam (bersajam) perampas handphone (HP) di Jalan Nyamplungan Balokan, Semampir, Surabaya dikepung warga. Setelah polisi datang, pelaku digelandang ke Mapolsek Semampir.

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 23.30 Wib, Rabu (25/11/2020). Bandit jalanan itu teridentifikasi bernama Alvian Nur Adha (26), asal Cemengkalan, Sidoarjo. Sementara korban bernama Saiful (30), warga Dukuh Pakis, Surabaya.

"Tersangka sudah kami tahan. Saat ini kami masih berusaha menangkap teman tersangka yang masih kabur," kata Kanit Reskrim Polsek Semampir, Iptu Tritiko Gesang Hariyanto, Senin (30/11/2020).

Tritiko menjelaskan, saat itu korban mengendarai motor sendirian melintas di Jalan Nyamplungan Balokan sambil memegang HP. Tiba-tiba dari belakang dua pelaku memepet motornya kemudian merampas HP-nya.

Mengetahui itu, korban kaget hingga berteriak jambret. Warga yang mendengar langsung menolong, melakukan pengejaran. Namun pelaku mengacungkan senjata tajam jenis parang ke arah warga.

Baca juga:
Bandit Bersajam Digulung Jatanras Polda Jatim, Resahkan Warga Pasuruan

Meski begitu, warga terus melakukan pengejaran hingga kedua pelaku panik dan terjatuh dari motornya. Saat warga mengepung, satu pelaku berhasil diamankan, satu lainnya lolos. Warga kemudian melapor ke polisi setelah beberapa kali pukulan dilayangkan ke pelaku.

"Kebetulan waktu kejadian ada anggota kami yang sedang kring serse. Pelaku langsung kami evakuasi dari kerumunan warga," jelas Tritiko.

Dalam pemeriksaan, tersangka Alvian mengaku baru sekali ini melakukan aksinya. Dia diajak temannya yang kini sudah ditetapkan sebagai DPO, yaitu berinisial PRM.

Baca juga:
Bandit Perampas Motor dan HP di Surabaya Dimassa Usai Ditinggal Kabur Temannya

"Pengakuan tersangka ini tidak membuat kami percaya. Yang jelas kasusnya masih akan terus kami dalami, kembangkan lagi. Karena kuat dugaan tidak hanya sekali ini saja mereka melakukan aksinya," tegas Tritiko.

Sementara dari kasus ini, polisi menyita satu unit motor Honda Scoopy dan HP Oppo Reno 4 milik korban. Sedangkan atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curas).