jatimnow.com - 8 reklame di Kota Mojokerto yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2020 dan Perwali nomor 9 jo nomor 81 tahun 2020 disegel oleh Satpol PP.
Kasatpol PP Kota Mojokerto, Heryana Dodik Murtono mengatakan sesuai perda hasil monitoring dan evaluasi (monev) itu terdapat 14 titik reklame dan ada tindak lanjut.
"Hasil ketua monev yang dipimpin Kepala DPMPTSP, dari monitoring dan evaluasi dari 14 reklame itu ada tindak lanjut yakni satu surat peringatan untuk pembongkaran, kedua surat peringatan untuk perpanjangan ijin," kata Dodik, Senin (7/12/2020).
"Dari dua peringatan itu, ada beberapa yang dipotong oleh pemiliknya, jadi ada 8 titik reklame yang kami berikan stiker penyegelan," tambah Dodik.
Baca juga:
Pajak Reklame di Surabaya Naik, Segini Besarannya
Delapan reklame itu berada di depan Kantor Pemkot Mojokerto, Jalan PB Sudirman, dua titik di Benteng Pancasila, Jalan Pahlawan, Jalan Bhayangkara, Mojopahit dan by pass Kenanten.
Dodik menambahkan, sebelum disegel, pihaknya melayangkan surat peringatan yang bersangkutan selama 7 hari. Ada 8 reklame yang tidak diindahkan dan 6 dibongkar oleh pemiliknya.
Baca juga:
Izin Reklame di Surabaya Lebih Mudah Lewat Aplikasi Ini
"Itu hasil monev pertama. Untuk 8 reklame yang kami tempel stiker ini, kami beri waktu 14 hari untuk pemilik agar membongkar. Jika tidak dibongkar sendiri maka Satpol PP yang akan membongkar," pungkasnya.
URL : https://jatimnow.com/baca-32026-langgar-aturan-8-reklame-di-kota-mojokerto-disegel