Pixel Codejatimnow.com

Palsukan Surat Rapid Test, 1 Pegawai Puskesmas di Surabaya Ditangkap

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Farizal Tito

jatimnow.com - Sindikat pemalsuan surat hasil rapid test dibongkar Unit Resmob Satreskrim Polres Tanjung Perak Surabaya. Dari penangkapan tiga pelaku itu, salah satu tersangka adalah oknum pegawai puskesmas di Surabaya.

Ketiga pelaku itu berinisial MR (55), BS (35) dan SH (46). Masing-masing dari ketiga tersangka tersebut memiliki peran yang berbeda-beda.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Ganis Setyaningrum mengatakan ketiga tersangka adalah pemilik agen travel, calo dan oknum pegawai puskesmas di wilayah Perak Surabaya. Mereka memiliki peran masing-masing.

"Surat rapid test palsu tersebut biasanya dipesan oleh penumpang yang hendak melakukan perjalanan ke luar pulau menggunakan jasa kapal laut di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya," ujar AKBP Ganis Setyaningrum, Senin (21/12/2020).

MR selaku pemilik travel atau penjual tiket, SH selaku calo tiket dan BS selaku penyedia surat keterangan rapid test palsu yang berprofesi sebagai perawat di sebuah puskesmas di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Modus yang digunakan yaitu menawarkan surat keterangan rapid test yang merupakan syarat wajib bagi seseorang untuk masuk ke pulau tujuan seperti Papua, Kalimantan dan Sulawesi.

Untuk memperoleh surat keterangan rapid test palsu ini, setiap korban dimintai uang sebesar Rp 100 ribu.

Baca juga:
Beras Bulog Dikemas Premium Beredar di Malang, Teliti Merek Ini!

"Kami mengumpulkan bb uang hasil penjualan surat keterangan rapid test palsu ini dengan nilai total Rp 5.790.000. Jika rata-rata harga satu suratnya Rp 100 ribu, berarti sudah puluhan kali para tersangka melakukan aksinya. Apalagi mereka juga bilang uang yang kami sita ini sebagian sudah mereka belanjakan. Jadi, pastinya lebih dari banyak lagi sebenarnya yang mereka dapat," ujar Ganis.

Lazimnya untuk mendapatkan surat keterangan rapid test yaitu dengan melakukan pemeriksaan darah. Namun melalui para tersangka ini pemesan tanpa melalui protokol kesehatan (prokes) yang semestinya melalui pengambilan sampel darah.

"Dalam artian bisa jadi ada orang yang positif Covid-19, tapi bisa lolos ke sampai ke luar pulau sehingga mereka sangat berpotensi menyebarkan virus itu kepada orang lain," ujar dia.

Baca juga:
Polda Jatim Incar 3 Tersangka Kasus Grha Wismilak

Ganis mengaku saat ini masih terus dilakukan pengembangan penyelidikan untuk mencari tahu kemungkinan adanya orang-orang lain yang terlibat.

"Kemungkinan itu ada keterkaitan dengan oknum PNS yang berdinas di puskesmas tersebut. Karena surat keterangan ini blankonya asli. Kita selidiki bagaimana dan dari mana tersangka mendapatkannya. Khususnya tersangka BS yang bekerja sebagai tenaga honorer perawat puskesmas ini. Untuk sekarang belum bisa disimpulkan. Dan untuk pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat," jelasnya.