Pixel Codejatimnow.com

Komplotan Pengedar Sabu Dibongkar, Seorang Residivis Tewas Ditembak

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Farizal Tito

jatimnow.com - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menggagalkan peredaran 2 kilogram sabu yang diedarkan untuk persiapan malam pergantian tahun di Kota Pahlawan.

Salah seorang pelaku yang bernama Agus Slamet (34), warga Desa Tebo Selatan Mulyorejo, Kecamatan Sukun, Malang ditembak mati karena mencoba membacok polisi dengan sebilah pisau saat akan ditangkap.

Penyergapan terhadap pelaku di Jalan Raden Intan Kota Malang itu dipimpin Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian dan Kanit Idik III Iptu Eko Julianto.

Saat itu Agus Slamet membawa sebuah tas berisi 2 kilogram sabu yang dibungkus kemasan teh China, 2 buah timbangan dan 4 handphone.

"Mengancam keselamatan personel sehingga dilakukan tindakan tegas, tepat, terukur, dan keras yang kemudian mengakibatkan tersangka AS dalam perawatan di RS kemudian meninggal," kata Kapolrestabes Surabaya, Kombes Johnny Eddizon Isir, Kamis (24/12/2020).

Dari penyelidikan, pelaku yang ditembak mati itu merupakan memiliki peran penting dalam mengedarkan sabu di wilayah Surabaya dan sekitarnya. Dia dikendalikan dari salah satu napi yang kini mendekam di salah satu lembaga pemasyarakatan (lapas) di Pamekasan.

"Dari data yang kami miliki, tersangka ini merupakan residivis pada tahun 2016 dengan kasus curanmor. Dia dikendalikan seorang napi dari Lapas Pamekasan," ujar Isir.

Ia menyebut, sebelumya Satresnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan pelaku lainnya di Malang berinisal WIJ (19) warga Kecamatan Dukun, Kota Malang dan AIH.

Baca juga:
Pasutri Pengedar Sabu Jaringan Antarpulau Diringkus di Surabaya, BB 144 Kg Diamankan

"Jadi informasi akhirnya dikembangkan dan mengarah pada tersangka Agus yang ditembak mati itu," terangnya.

Isir menejelaskan penangkapan keduanya berdasarkan pengembangan kasus pada awal bulan Desember 2020 lalu setelah dilakukan profiling dan dilakukan penyelidikan.

Diketahui ada dua pelaku tersebut berada di Malang dan Gempol, Pasuruan. Polisi pun akhirnya bergerak cepat menangkap keduanya.

"Perannya sentral. Di samping sebagai kurir juga menjaga gudang dan kemudian juga meranjau berikutnya," paparnya.

Baca juga:
Pengangguran di Kota Malang Jadi Kurir Narkoba demi Upah Rp200 Ribu

Dari pengembangan yang dilakukan oleh polisi, narkoba tersebut akan diedarkan jelang pergantian malam tahun baru.

"Ini juga akan diedarkan untuk pergantian tahun. Satresnarkoba dalam memerangi narkotika siaga penuh, tetap mendalami dan profiling yang ada melalui penyelidikan lapangan. Mudah-mudahan dalam waktu tidak terlalu lama bisa diungkap lagi," lanjutnya.

Ia berjanji akan menindak tegas pelaku kejahatan narkotika di Surabaya.

"Sekali lagi kami di Satresnarkoba Polrestabes Surabaya tetap komitmen dengan tegas genderang tabuh perang melawan narkoba tidak pernah berhenti dan kita tegas terhadap setiap jaringan sindikat," tandasnya sambil menyebut untuk pelaku yang ditangkap dijerat Pasal 142 ayat 2 dan 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman mati dan seumur hidup atau 20 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar.