Pixel Codejatimnow.com

5 Saksi Kasus RPH Kota Malang Coba Diperas, Kejaksaan Lacak Pelaku

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Achmad Titan
Tim Kejari saat menggeledah Kantor PD RPH Kota Malang beberapa waktu lalu
Tim Kejari saat menggeledah Kantor PD RPH Kota Malang beberapa waktu lalu

jatimnow.com - Para saksi yang pernah dipanggil oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang dalam kasus dugaan korupsi pembelian dan pemeliharaan sapi di Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (PD RPH) diduga diperas orang yang mengaku dari kejaksaan.

Kasi Pidsus Kejari Kota Malang, Dino Kriesmiardi mengaku sangat dirugikan atas dugaan pemerasaan tersebut. Dia dan timnya bakal melacak untuk mencari keberadaa pelaku.

"Selama penyidikan ini ada oknum yang memanfaatkan kasus itu dengan melakukan pemerasan. Kejadian ini sudah tiga hari terakhir, mereka meminta uang kepada para saksi dalam kasus PD RPH," ujar Dino, Jumat (15/1/2021).

Menurut Dino, para oknum itu meminta uang Rp 5 hingga 20 juta kepada saksi yang pernah dipanggil dalam kasus tersebut. Untung saja para korban belum sempat memberikan uang, karena mereka langsung menginformasikan ke Pidsus Kejari Kota Malang.

Baca juga:  Jadi Tersangka Kasus Korupsi Sapi, Eks Plt RPH Kota Malang Ditahan

Baca juga:
Sekda Bangkalan Didesak Mundur, Ini Alasannya

"Total ada lima orang yang dihubungi, saksi dan keluarga. Yang diminta uang dari Rp 5 juta sampai Rp 20 juta. Kami tegaskan tim saya dan anggota kejaksaan tidak pernah meminta sejumlah uang atas kasus yang ditangani. Karena dari itu, ia meminta masyarakat waspada dan konfirmasi langsung apabila menemui oknum nakal tersebut," tegasnya.

Dino meminta agar jangan sampai pihak mana pun dalam perkara ini mudah menerima informasi dari luar. Atas perkara tersebut, Dino dan tim penyidik lain mengaku sangat dirugikan. Apalagi pihaknya tengah fokus menangani kasus tersebut.

Baca juga:
3 Koruptor Dana Hibah PNPM Pedesaan Pagerwojo Tulungagung Divonis 6 Tahun Penjara

"Tentu oknum yang melakukan pemerasan itu pasti akan dilacak dan dicari keberadaanya. Nomor-nomornya sudah kita kantongi," tuturnya.

Dalam kasus ini, Plt Kepala RPH Kota Malang Tahun 2018-2019, AAR sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejari Kota Malang pada Kamis (10/12/2020). Dalam kasus tersebut ditemukan kerugian negara Rp 1,5 miliar.