Pixel Code jatimnow.com

PAKIS Ingatkan Kajari Baru: Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi BUMD Bangkalan

Editor : Endang Pergiwati   Reporter : Fathor Rahman
Kelompok PAKIS saat mendatangi kantor Kejari Bangkalan. (Foto: Fathor Rahman/jatimnow.com)
Kelompok PAKIS saat mendatangi kantor Kejari Bangkalan. (Foto: Fathor Rahman/jatimnow.com)

jatimnow.com - Proses hukum kasus korupsi di tubuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau PT Sumber Daya Bangkalan terus bergulir. Bergantinya kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangkalan diharapkan mampu menuntaskan kasus tersebut.

Warga yang tergabung dalam Pusat Analisa Kajian Informasi Strategis (PAKIS) mendatangi kantor Kejari Bangkalan untuk memberikan catatan merah perjalanan kasus korupsi di PT Sumber Daya Bangkalan.

Ketua Pakis, Abdurrahman Tohir mengatakan, kasus itu harus diusut tuntas. Meski sebelumnya Kejari telah menetapkan mantan direktur BUMD berinisial MK sebagai tersangka.

"Kami berharap pejabat pimpinan Kejari Bangkalan yang baru ini bisa menuntaskan kasus korupsi di tubuh BUMD Bangkalan, " ujarnya, Sabtu (5/10/2024).

Ia mengaku akan terus mengawal kasus itu hingga tuntas. Pihaknya juga berharap agar Kejari Bangkalan segera menetapkan sejumlah pihak yang terlibat sebagai tersangka.

Baca juga:
Sekda Bangkalan Didesak Mundur, Ini Alasannya

"Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan kami berharap agar para terduga pelaku korupsi lainnya segera ditetapkan sebagai tersangka, " imbuhnya.

Sementara itu, Kajari Bangkalan, Suhartono mengaku akan mengusut kasus itu hingga ke akar, sehingga penegakan hukum di Bangkalan bisa ditegakkan.

Baca juga:
3 Koruptor Dana Hibah PNPM Pedesaan Pagerwojo Tulungagung Divonis 6 Tahun Penjara

"Pastinya kami siap menuntaskan kasus tersebut, dengan penuh tanggung jawab serta profesional. Dan mohon dukungannya juga dari seluruh pihak dalam melakukan penegakan hukum di Bangkalan," pungkasnya.

Sebelumnya, Kejari Bangkalan telah menetapkan mantan Direktur PT Sumber Daya berinisial MK sebagai tersangka. Diduga, akibat perbuatan itu, negara mengalami kerugian sebanyak Rp1,5 milyar.