Pixel Code jatimnow.com

11 Pegawai Terpapar Covid-19, PN Surabaya Kembali Lockdown

Editor : Narendra Bakrie   Reporter : Zain Ahmad
Kantor Pengadilan Negeri (PN) Surabaya (Foto: Dok. jatimnow.com)
Kantor Pengadilan Negeri (PN) Surabaya (Foto: Dok. jatimnow.com)

jatimnow.com - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali di-lockdown mulai hari ini menyusul 11 pegawai dinyatakan terkonfirmasi (positif) Covid-19 usai dilakukan tes swab massal.

"Benar, sejak hari ini hingga 22 Januari di-lockdown, setelah ada 11 orang yang positif terpapar Covid-19. Kebanyakan itu dari kalangan panitera pengganti," terang Humas PN Surabaya, Martin Ginting dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (18/1/2021).

"Untuk tes usapnya itu dilakukan 13 Januari lalu, hingga kemudian diketahui hasilnya ada 11 yang terpapar," tambahnya.

Ginting menambahkan, akumulasi jumlah pegawai PN Surabaya yang terpapar virus saat ini berjumlah 15 orang, termasuk empat orang yang sudah dirawat sebagai pasien Covid-19 sebelum dilakukan uji swab.

"Atas dasar kondisi tersebut maka Kepala PN Surabaya, Bapak Joni melaporkan kepada Pengadilan Tinggi Jatim dan mendapatkan arahan untuk melakukan lockdown di PN Surabaya mulai hari ini sampai 22 Januari," jelasnya.

Baca juga:
Muncul Lagi Subvarian Omicron Baru BA.2.75

Menurut Ginting, keselamatan ASN PN Surabaya maupun masyarakat pengguna jasa PN Surabaya menjadi pertimbangan utama dalam lockdown ketiga ini.

"Diharapkan dengan adanya lockdown ini, maka PN Surabaya telah mengakomodir kebijakan pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran virus di lingkungan PN Surabaya," ujarnya.

Baca juga:
PKK Jatim dan Unicef Berkolaborasi Geber Imunisasi Anak Pascapandemi

Ginting melanjutkan, hl itu penting karena sebelum dan saat Pendemi Covid-19, intensitas kunjungan publik ke PN Surabaya sangat tinggi, sehingga kerumunan pada jam pelayanan sangat berpotensi sebagai pusat penyebaran virus.

"Apalagi pengguna jasa pengadilan berasal dari berbagai daerah, sehingga Kepala Pengadilan Negeri Surabaya memerintahkan pentingnya dihentikan pelayanan publik untuk sementara waktu," tandas Ginting.