Pixel Codejatimnow.com

Sebut Trenggalek Zona Merah Covid-19, Bupati Posting Aturan Terbaru

Editor : Tim Jatimnow  
Tangkapan layar postingan Instagram Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin
Tangkapan layar postingan Instagram Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin

jatimnow.com - Trenggalek dilaporkan masuk zona merah penyebaran Covid-19. Status itu disampaikan Bupati Mochamad Nur Arifin melalui akun Instagram (IG) pribadinya.

Dalam postingannya itu, Bupati Nur Arifin memposting foto peta sebaran Covid-19. Dalam postingan itu dia juga menulis bahwa semua tempat pariwisata ditutup hingga waktu yang belum ditentukan.

"Semua tempat pariwisata ditutup hingga waktu yang belum ditentukan, melihat kajian epidemologi ke depan," tulis Bupati Nur Arifin seperti dibaca jatimnow.com, Senin (18/1/2021).

Ditulis pula oleh Bupati Nur Arifin, sesuai dengan edaran Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) itu, untuk aturan rumah makan juga direvisi. Yaitu pengunjung dibatasi hanya 25 persen dengan penerapan jam malam hingga pukul 19.00 Wib saja.

"Rumah makan hanya boleh melayani pesan antar setelah jam (19.00 Wib) tersebut," tambahnya.

Sedangkan untuk pernikahan hanya dibolehkan akad nikah tanpa pesta dan tanpa makan di tempat. Lalu, pasar dan tempat keramaian akan dilakukan PCR swab massal khususnya di kecamatan dengan kasus aktif dan rata-rata kematian tinggi seperti Watulimo, Trenggalek, Karangan, Pogalan dan Durenan.

Baca juga:
Bank Jatim Terima Penghargaan Jatim Bangkit Awards, Supporting Pemulihan Dampak Pandemi

Berikut isi postingan Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin melalui akun Instagram (IG) pribadinya:

PENTING!

Kita sudah masuk zona merah, edaran PPKM bagi rumah makan kita revisi, pengunjung (25% kapasitas) akan dikenakan jam malam pada pukul 19.00 WIB. Rumah makan hanya boleh melayani pesan antar setelah jam tersebut.

Baca juga:
Kontribusi Petrokimia Gresik Mendukung Jatim Bangkit Mendapat Apresiasi

Semua tempat pariwisata ditutup hingga waktu yang belum ditentukan, melihat kajian epidemologi kedepan. Untuk pernikahan hanya dibolehkan akad nikah tanpa pesta dan tanpa makan ditempat. Pasar dan tempat keramaian akan dilakukan PCR swab masal khususnya dikecamatan dengan kasus aktif dan rata-rata kematian tinggi seperti Watulimo, Trenggalek, Karangan, Pogalan dan Durenan.

Mohon @polres_trenggalek @polppk.trenggalek @kodim_0806 melakukan operasi yustisi guna pendisiplinan pada jam tersebut. Terimakasih.

Untuk layanan pengaduan silahkan hubungi 0822 333 43 800 @kominfotrenggalek sertakan tagar #LaporPemkabTrenggalek.