Pixel Codejatimnow.com

Penyelundupan 380 Burung Kicau dari NTT Digagalkan di Surabaya

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Zain Ahmad

jatimnow.com - Penyelundupan 380 ekor burung kicau asal Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT) digagalkan Kementerian Pertanian melalui Karantina Pertanian Surabaya.

Ratusan burung itu kemudian disita karena tak dilengkapi dengan dokumen kesehatan dari daerah asal.

Kepala Karantina Pertanian Surabaya, Musyaffak Fauzi mengatakan gagalnya penyelundupan burung kicau itu bermula dari informasi yang diperoleh petugas sebelum Kapal Niki Sejahtera sandar di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

Informasi itu menyebut bahwa ada truk yang diduga mengangkut ratusan burung kicau tanpa dokumen.

Dari informasi itulah kemudian petugas Karantina Pertanian Surabaya Wilayah Kerja Tanjung Perak bersiaga pada Rabu (20/1/2021) malam.

Saat kapal sandar, petugas langsung menyisir seluruh bagian alat angkut hingga akhirnya menemukan burung kicau tanpa dokumen tersebut.

“Berkat ketelitian pejabat karantina serta informasi yang akurat, burung-burung tanpa dokumen berhasil kami temukan,” kata Musyaffak, Senin (25/1/2021).

Saat diamankan, petugas menghitung burung yang diamankan. Totalnya sebanyak 380 ekor. Rinciannya 300 ekor burung jenis Branjangan, 10 Sikatan, 60 Punglor, dan 10 Decu.

Baca juga:
Penyelundupan 9 Ekor Kanguru dan Ratusan Satwa dari Papua ke Surabaya Digagalkan

"Modus yang digunakan masih sama serperti tahun-tahun sebelumnya, yaitu memasukkan burung-burung ke dalam kardus atau keranjang setelah itu diletakkan di belakang kabin supir truk. Total burung yang berhasil ditemukan sejumlah 380 ekor yang terbagi dalam 15 kardus dan keranjang putih," paparnya.

Musyaffak melanjutkan, burung-burung yang disita ini rencananya akan diserahkan pelaku kepada penjemput yang telah menunggu di luar area Pelabuhan Tanjung Perak.

Karena terbukti melakukan penyelundupan, truk serta kendaraan penjemput diarahkan ke kantor Karantina Pertanian Surabaya wilayah kerja Tanjung Perak untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Proses pendalaman dan pengembangan kasus ini akan dilakukan oleh PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Karantina Pertanian Surabaya yang bekerjasama dengan Polres Pelabuhan Tanjung Perak-Surabaya.

Baca juga:
Menengok Proses Panjang Produksi Kecambah Ale di Jombang, Laris tapi Sulit Bahan

“Pemasukan burung tanpa disertai dokumen yang dipersyaratkan tersebut telah melanggar ketentuan dalam pasal 35 ayat 1 dan 3 UU 21 Tahun 2019 tentang Karantina hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Selanjutnya sesuai dengan Pasal 44 Ayat 2, ratusan burung tersebut saat ini diamankan di Instalasi Karantina Hewan di kawasan Pelabuhan Tanjung Perak,” jelas Musyaffak.

Selanjutnya apabila mengacu pada pasal 88 tertera bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan dalam pasal 35 tersebut, dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 2 Miliar.