Pixel Codejatimnow.com

Pandemi Covid-19

Lagi, Banyuwangi Keluarkan Kebijakan Pengendalian Kegiatan Masyarakat

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Rony Subhan

jatimnow.com – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Banyuwangi kembali mengeluarkan surat edaran (SE) terbaru berisi kebijakan pengendalian kegiatan masyarakat di masa pandemi ini.

SE yang berlaku sejak awal bulan ini mengatur di antaranya jam operasional di destinasasi wisata, restoran dan warung makan, pusat perbelanjaan dan toko modern.

Sosialisasi SE tersebut dilakukan secara langsung oleh Sekretaris Daerah Mujiono pada pertemuan online yang diikuti oleh seluruh camat dan kepala desa dan lurah. Turut dihadiri secara langsung oleh perwakilan Forkopimda daerah, Kemenag dan sejumlah instasi vertikal.

Mujiono mengatakan, memperhatikan perkembangan kasus covid di Banyuwangi, maka satgas kembali menyusun kebijakan terbaru guna pengendalian penyebaran Covid 19 di daerah.

"Saat ini penularan virus Covid 19 di daerah terus terjadi. Saya minta warga tetap harus diaiplin pada protokol kesehatan. Vaksinasi sudah mulai jalan, namun ini bukan berarti kita harus kendor. Justru vaksinasi melengkapi upaya disiplin pada prokes untuk menghindari papara virus corona," ujarnya dalam siaran pers yang diterima redaksi, Selasa (2/2/2021).

SE itu sendiri secara resmi ditandatangani oleh tim Satgas Covid yang terdiri atas Ketua, Bupati Abdullah Azwar Anas dan para wakil ketua yakni Kapolresta Kombes Arman Asmara Syarifuddin, Dandim 0825 Letkol Inf. Yuli Eko Purwanto, Kepala Kejaksaan Negeri Mohammad Rawi, Danlanal Letkol Laut (P) Joko Setiyono dan Ketua Pengadilan Negeri Nova Flory Bunda.

"Selain dengan mematuhi protokol kesehatan secara ketat, juga perlu membatasi kegiatan yang berpotensi terjadinya penularan. Nah, ini diatur lewat kebijakan SE ini," ujar Mujiono.

Berikutnya Mujiono secara langsung membacakan 11 poin kebijakan yang ada di dalam SE tersebut.

Pertama, seluruh destinasi wisata beserta usaha jasa pariwisata yang ada didalamnya beroperasi pukul 09.00 Wib-15.00 Wib, dikecualikan untuk Kawah Ijen yakni pukul 03.00 Wib - 08.00 Wib dan Pantai Marina Boom pukul 09.00 Wib – 20.00 Wib dengan pembatasan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas.

Kedua, seluruh kafe, restoran, rumah makan, warung, lesehan, pasar wisata kuliner dan tempat-tempat uliner lainnya beroperasi mulai pukul 07.00 Wib – 20.00 Wib dengan pembatasan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas, kecuali layanan pesan antar/dibawa pulang tetap diijinkan sesuai jam operasional restoran.

Baca juga:
Mengenal Ritual Seblang Olehsari di Banyuwangi, Menari 7 Hari Berturut-turut

"Pengecualian untuk jam buka tutup di Gunung Ijen karena menyesuaikan dengan kebijakan BKSDA. Sedangkan operasional di Pantai Marina Boom untuk mengakomodir warung-warung rakyat yang ada didalamnya, sehingga bisa sama dengan poin nomor dua," terang Mujiono.

Ketiga, karaoke dan tempat hiburan beroperasi pukul 11.00 Wib – 20.00 Wib dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Keempat, kegiatan usaha di seluruh RTH beroperasi dari pukul 12.00 Wib – 20.00 wIb, kecuali aktifitas olahraga yang bersifat operasional dan tidak bergerombol.

Kelima, membatasi kegiatan masyarakat yang bersifat keagamaan, keramaian dan perayaan (sesuai dengan Perbup No. 51 Tahun 2020).

"Keenam, pusat perbelanjaan beroperasi pukul 10.00 Wib -18.00 Wib dan pengelola wajib menyediakan pos pengawasan protokol kesehatan. Ketujuh, toko-toko (modern/minimarket/tradisional) jam operasionalnya sama dengan poin 6 dikecualikan untuk fasilitas kesehatan. Fasilitas kesehatan maksudnya adalah apotek, klinik, RS dan sejenisnya," cetus Mujiono.

Baca juga:
Bupati Ipuk Beber Komitmen Pemkab Banyuwangi Peduli Difabel, Ini Buktinya

Kedelapan, seluruh jenis penginapan mewajibkan pengunjung melampirkan hasil negative rapid antigen/Swab PCR. Kesembilan penyelenggaraan pembelajaran tatap muka pada satuan pendidikan diatur tersendiri.

"Kesepuluh, pelangaran terhadap ketentuan diatas diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Kesebelas, SE berlaku efektif mulai tanggal 2 Februari 2021 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai situasi dan kondisi," jelas Mujiono.

Mujiono pun meminta agar seluruh camat dan kepala desa bisa mensosialisasikan SE terbaru ini kepada warga dengan baik.

Warga diharapkan bisa mematuhi kebijakan tersebut sehingga tujuan memutus mata rantai penularan Covid-19 bisa terwujud.

"Kami minta agar setiap poin yang terdapat dalam SE bisa disosialisasikan secara jelas kepada warga," pungkasnya