jatimnow.com - Bupati Ponorogo, Ipong Muchlissoni menanggapi keluhan para pedagang yang akan menempati Pasar Legi. Pedagang mengeluhkan jika jumlah kios di lantai 1 berkurang dari 43 menjadi 34 stand saja.
"Bagian depan sesuai dengan Kementerian Perdagangan itu diperuntukkan zona umum dan satu kantor pengelola. Ada dua toko kita persiapkan untuk kantor pengelola," kata Bupati Ipong, Kamis (4/2/2021).
Ia menampik tudingan jika pihak kejaksaan dan polisi mendapatkan jatah kios Pasar Legi untuk berdagang. Ipong menyebut jika satu kios yang digunakan untuk staf Pasar Legi, di dalamnya terdapat lembaga hukum yang dibantu dari pihak jaksa.
Sedangkan satu kios dipergunakan untuk keamanan. Yang mengisi adalah polisi, Satpol PP dan keamanan pasar.
"Bukan untuk kejaksaan dan polisi. Itu salah mengartikan," ujar dia.
Baca juga:
Disperdagkum Sebut Harga Beras di Ponorogo Mulai Turun
Ipong mempersilahkan jika ada pedagang yang mengajukan kembali untuk berjualan di kios lantai satu. Ia menyebut, sebenarnya yang mempunyai hak di lantai 1 bukanlah untuk 43 pedagang karena ada yang menempati di lain lokasi.
"Kalau 34 orang itu mau mengikuti zonasi ini ya bisa kembali. Tapi kalau tidak mau, saya juga tidak mau. Misalkan mau jualan sembako ya tidak bisa. Kan jualan sembako di lantai dua. Ooo saya mau mekso jualan sayur, tidak bisa karena sayur sudah ada di lantai 1 bagian dalam," paparnya.
Baca juga:
Stok Beras SPHP Sempat Kosong, Ini Penjelasan Bulog Ponorogo
Ke 34 kios itu sudah ada pembagian. Yaitu 1 untuk kantor keamanan, 1 kios sebagai kantor pasar, perbankan menempati 5 kios, 6 kios untuk pedagang emas, salon dan apotek.
"Jadi masih 21. Silahkan bersepakat dan lainnya di sesuai zonasi," pungkasnya.
URL : https://jatimnow.com/baca-33211-pedagang-pasar-legi-ponorogo-mengeluh-ini-tanggapan-bupati-ipong