Pixel Code jatimnow.com

Menpan RB Resmikan Mal Pelayanan Publik Kabupaten Lamongan

Editor : REPUBLIKA.co.id   Reporter : REPUBLIKA.co.id
Mal Pelayanan Publik Lamongan (Foto: http://mpp.lamongankab.go.id/)
Mal Pelayanan Publik Lamongan (Foto: http://mpp.lamongankab.go.id/)

jatimnow.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo meresmikan Mal Pelayanan Publik (MPP) ke-35 di Indonesia secara virtual dari Jakarta, Rabu (10/2/2021).

MPP yang berlokasi di Jalan Lamongrejo Nomor 120, Lamongan itu menjadi yang ke-35 di Indonesia. Sekaligus menjadi yang keempat di Provinsi Jawa Timur, setelah Kota Surabaya, Kabupaten Banyuwangi dan Kabupaten Sidoarjo.

Tjahjo mengatakan, diresmikannya MPP diharapkan dapat mempercepat dan menyederhanakan proses pelayanan perizinan bagi warga Kabupaten Lamongan.

"Setidaknya, warga masyarakat Kabupaten Lamongan bisa menyelesaikan semua. Mulai mengurus kartu tanda penduduk, mengurus akta kelahiran, akta kematian, memperpanjang surat izin mengemudi, sampai ke (pencatatan) nikah," ujar Tjahjo.

MPP merupakan tempat untuk menyelenggarakan seluruh pelayanan publik tersebut secara terintegrasi dan terpadu. Tjahjo mengatakan, MPP mutlak memiliki dan menggunakan teknologi informasi dalam menjalankan proses pekerjaannya, supaya lebih tertib.

Tjahjo berpesan agar teknologi informasi itu terus dikembangkan (update) dengan aplikasi untuk melakukan pekerjaan dan pelayanan, terutama di masa Pandemi Covid-19.

Dia juga meminta agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan bisa menghilangkan ego sektoral antarorganisasi perangkat daerah, antarinstansi.

Baca juga:
MPP Gajah Mada Mojokerto Hadirkan Layanan Samsat

Mereka diharapkan bisa membangun kerja sama dan budaya melayani, serta menjadi simbol pemerintah hadir untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dan berintegritas tanpa pungli.

"Ini yang ingin terus digerakkan oleh Kementerian PAN-RB melalui kedeputian-kedeputian. Dan teman-teman PAN-RB siap memberikan pendampingan," tambah Tjahjo.

MPP Lamongan mampu mengakomodasi 225 jenis layanan dari 34 instansi pelayanan publik. Di antaranya 18 unit perangkat daerah, tujuh unit dari lembaga sektoral, baik kepolisian, kejaksaan, pengadilan, maupun dari Kantor Wilayah Kementerian Agama, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kementerian Keuangan, Badan Pusat Statistik dan Badan Pertanahan Nasional.

 

Baca juga:
Urus SKCK di Kediri Kini Tak Harus ke Kantor Polisi, Simak Caranya

Lihat Artikel Asli

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama jatimnow.com dengan Republika.co.id. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Republika.co.id