Pixel Code jatimnow.com

Balap Liar di Kota Pasuruan, 32 Motor Ditilang dan 52 Remaja Diamankan

Editor : Sandhi Nurhartanto   Reporter : Moch Rois

jatimnow.com - Aksi balap liar oleh segerombolan pemuda di Jalan Raya Panglima Sudirman, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan dibubarkan petugas gabungan terdiri dari Polres Pasuruan Kota dan Satpol PP, Minggu (14/2/2020) pukul 02.00 Wib.

Petugas mengamankan 32 sepeda motor dan 52 remaja yang terlibat. Mereka dihukum dengan berjalan kaki dan menuntun motornya ke Mapolres Pasuruan Kota.

"Meski sempat ada yang melawan, kami berupaya tetap humanis. Dari razia balap liar ini, 32 sepeda motor berhasil diamankan dan 52 remaja yang diduga terlibat dalam balap liar di Jalan Panglima Sudirman itu kita beri pembinaan di Mapolres," Kasat Sabhara Polres Pasuruan Kota, AKP Tatuk S Irianto.

Ia mengatakan razia ini dilakukan karena banyaknya laporan warga yang resah atas aksi balap liar jalanan di Jalan Panglima Sudirman.

Polisi dan Satpol PP pun langsung merespon dengan melakukan peningkatkan patroli dan razia untuk menertibkan balap liar tersebut.

Baca juga:
3 Kali Tertangkap, SIM Pelaku Balap Liar di Ponorogo Bakal Dicabut Permanen

Dari catatan kepolisian, wayoritas 52 remaja yang terjaring berasal dari wilayah Kabupaten Pasuruan, seperti dari Kecamatan Grati, Pasrepan, Nguling, sampai Kecamatan Lumbang. Sedangkan 3 remaja dari Kota Pasuruan 

"Kami mengimbau kepada para orang tua yang mempunyai anak remaja, agar, mengawasi anak-anaknya yang notabene masih mencari jati diri dengan cara negatif. Apalagi saat ini masih di masa Pandemi Covid-19," ujarnya.

Untuk saksinya, Tatuk menuturkan jika 32 kendaraan sepeda motor ini akan ditahan selama sebulan di Mapolres Pasuruan Kota serta diberikan sanksi tilang.

Baca juga:
Pecinta Drag Bike Kopdar bareng Polres Ponorogo, Ini Kesepakatannya

"Untuk efek jera, motor mereka kami tahan sebulan serta sanksi tilang. Untuk motor yang protolan harus dikembalikan ke bentuk semula," tandasnya.