jatimnow.com - Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) se-Jawa Timur melakukan deklarasi Perkumpulan LMDH atau PLMDH di gedung PSBR Jombang, Kamis (31/5/2018).
Deklarasi itu ditandai dengan pemukulan gong yang dilakukan Kepala Dinas Pertanian Jombang Hadi Purwantoro, yang mewakili Pjs Bupati Jombang Setiajit.
Deklarasi itu dihadiri oleh Ketua PLMDH Jatim NP Adnyana, mantan Dirut Perhutani Transtoto Handardani, Ketua KTNA Jatim Suyanto, Kepala Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Timur Sangudi Muhammad, Dosen Hukum Lingkungan Unair Suparto Wijoyo, serta mantan Sekdaprov Jatim Rasiyo.
Selain para tokoh, deklarasi itu juga dihadiri oleh 161 peserta yang merupakan perwakilan dari 1.832 LMDH yang ada di Jatim. Saat ini, ada sekitar 1.936 desa yang berada di sekitar hutan di Jawa Timur.
“Jadi, masih ada desa yang belum masuk dalam LMDH,” kata Ketua PLMDH Jatim NP Adnyana seusai acara.
Adnyana menjelaskan, tujuan pembentukan perkumpulan LMDH Jatim ini untuk menyelesaikan permasalahan serta mengatasi kesulitan-kesulitan yang selama ini terjadi.
Baca juga:
2 Pencuri Kayu Jati di Lahan Perhutani Ditangkap Polisi Tulungagung
Salah satu contohnya adalah warga desa hutan atau LMDH yang belum bisa mengakses pupuk bersubsidi. Alasannya, mereka belum terdaftar dalam RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok).
"Itu salah satu permasalahan yang akan kita selesaikan. Makanya usai deklarasi, kami akan melakukan konsolidasi. Baik bersifat internal maupun konsolidasi dengan pemkab dan pemprov,” ujarnya.
Selain itu, berdirinya PLMDH juga untuk merawat dan melestarikan hutan yang ada di lingkungan sekitar.
Baca juga:
Pemkab Bojonegoro Janji Bantu Fadly Alberto, Bangun Rumah Layak Huni
"Dua belas tahun lalu atau 2006, saya juga pernah menggelar kongres LMDH se-Indonesia di Jombang. Nah, hari ini kita coba hidupkan kembali," katan pria berdarah Bali ini.
Sementara itu, Kepala Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Timur Sangudi Muhammad menyambut baik deklarasi PLMDH itu. Ia berharap, dengan adanya lembaga tersebut Negara bisa hadir di dalamnya. Sebab, masyarakat desa hutan butuh pembelaan.
"Melalui LMDH ini, masyarakat bisa bersuara. Sedangkan negara harus hadir di tengah masyarakat. Semisal negara memberikan solusi dalam persoalan pupuk bersubsidi yang belum bisa dinikmati petani penggarap kawasan hutan," pungkas Sangudi.
Penulis/editor: Arif Ardianto
URL : https://jatimnow.com/baca-3350-perkumpulan-lembaga-masyarakat-desa-hutan-dideklarasikan-kenapa