Pixel Codejatimnow.com

Ini Motif Pemotor yang Pamerkan Alat Kelamin di Pasuruan

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Moch Rois

jatimnow.com - Pemotor mesum yang meneror para perempuan dengan memamerkan alat kelaminnya di Jalan Raya Bangil-Kraton, Kabupaten Pasuruan telah ditangkap.

Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Rinto Himawan mengatakan pelaku adalah Basarudin (38), seorang petani asal Cengok, Desa Tempursari, Kecamatan Kedungjanjang, Kabupaten Lumajang.

Baca juga:  

"Setelah dilakukan penyelidikan berupa video, terdapat plat nomor sepeda motor dan ciri-ciri pelaku, sehingga kami lakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya," kata AKBP Rofiq, Kamis (18/2/2021).

Menurutnya, penangkapan terhadap pelaku itu bermula dari keterangan korban yang menyebut pada Minggu (14/2) pukul 13.30 Wib di Jalan Raya RA Kartini depan Kantor Samsat, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan pelaku menerornya dengan memperlihatkan alat kelamin.

Perlakuan yang termasuk tindak pornografi itu terus dilakukan pelaku kepada korban hingga di Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan.

Baca juga:
Ini Kronologi Kejadian Pelaku Curanmor di Ponorogo yang Kepergok Warga

"Motif pelaku melakukan perbuatan tersebut karena kepuasan seksual. Kami saat ini berkoordinasi dengan ahli psikologi, karena diduga pelaku mengalami gangguan kelainan seksual," ujar dia.

Rofiq pun mengucapkan terima kasih kepada korban karena berani memvideo atas tindakan asusila yang dilakukan pelaku hingga polisi dapat menangkapnya.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti adalah pakaian yang dikenakan saat melakukan teror pamer alat kelamin dan motor Yamaha Jupiter bernopol N 5667 ZH milik petani itu.

Baca juga:
Begini Nasib Pelaku Curanmor di Ponorogo usai Kepergok Warga

"Tanpa video dari korban-korban yang ada di lapangan, tentunya kita tidak akan bisa mendapatkan informasi-informasi dan tidak bisa melakukan penindakan hukum," lanjutnya.

"Pelaku kami jerat dengan Pasal 36 UU RI No 44 Tahun 2008, tentang pornografi dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda Rp 5 Miliar," tandasnya