jatimnow.com - Gelora Pancasila telah kembali ke pangkuan Pemkot Surabaya. Tidak mudah merebut aset di Jl Indragiri yang telah jatuh ke swasta itu. Perjuangan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharihi membuahkan hasil. Bagaimana kisah jaksa bisa merebut kembali Gelora Pancasila yang nyaris hilang itu?
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Didik Farkhan menceritakan di blog pribadinya. Jaksa asal Bojonegoro ini tahu betul perjalanan perebutan Gelora Pancasila yang ditempuh Risma. Sebab, Didik yang juga mantan wartawan itu menjabat Kajari Surabaya saat Risma berjuang merebut Gelora Pancasila.
Baca juga: Kejati Jatim Serahkan Dua Aset Negara ke Pemkot Surabaya
Inilah tulisan lengkap Pak Jaksa Ganteng ini:
Gedung satu ini memang legendaris. Bisa dibilang ikonik. Hampir semua warga Surabaya tahu keberadaan gedung itu. Apalagi warga yang lahir sebelum tahun 1970-an.
Gedung itu adalah Gelora Pancasila. Letaknya ada di tempat strategis di tengah kota di Jl. Indragiri No. 6 Surabaya.
Menilik namanya, dapat dipastikan yang membangun dan memberi nama pasti pihak Pemerintah. Kecil kemungkinan pihak swasta.
Karena pihak swasta pasti cenderung memberi dan memilih nama yang kebarat-baratan. Misalnya awalan grand atau city.
Dan memang betul, saya membaca sejarah gedung itu yang membangun Pemerintah Propinsi Jawa Timur. Pembangunan diawali dengan surat Gubernur M Wiyono selaku KOGOR Daerah Jatim Nomor: 105/KOGOR/DT/B/64, tanggal 27 November 1964.
Gedung itu dibangun diatas tanah eigendom verponding atas nama De Stads Gemeente de Soerabaja. Atau di tanah atas nama Pemerintah Kota Surabaya.
Dulu tanah itu seluas 25.780 M2. Jadi masih menjadi satu dengan lapangan Thor di belakangnya yang juga sangat populer itu.
Gedung Gelora Pancasila selesai dibangun tahun 1966. Langsung digunakan. Hanya saja pada tahun 1968 pengelolaan gedung (baca sekali lagi: pengelolaan) diserahkan Gubernur ke Yayasan Gelora Pancasila (YGP)
YGB ternyata sebuah yayasan yang pengurusnya banyak diisi pejabat dan mantan pejabat pemerintah propinsi Jawa Timur. Bisa dikatakan YGP tempat kegiatan para pensiunan.
Entah bagaimana ceritanya saat YGB mengelola, pada awal tahun 1989 gedung itu beralih ke pihak swasta. Yaitu PT. Setia Kawan Abadi (PT. SKA).
Pengakuan PT SKA, pihaknya telah "membeli" dari pihak yayasan. Praktis sejak saat itulah gedung dan tanah itu dikuasai pihak swasta.
Tentu Pemkot melawan. Usaha Pemkot untuk mendapatkan tanah Gelora Pancasila sebenarnya sangat gigih. Maka awal tahun 1990-an Pemkot berjuang mengajukan hak atas tanah itu.
Perjuangan Pemkot berhasil. Hingga keluar sertifikat Hak Pakai nomor: 39/Kelurahan Darmo. Ini berdasarkan surat BPN Jatim Nomor: 070/HP/35/1993, tanggal 10 Pebruari 1993.
Namun rupanya Pemkot hanya menang di kertas. Punya sertifikat tapi tidak menguasai fisik. Karena di lapangan dikuasai PT. SKA.
Waktu terus berjalan. Begitu juga Wali Kota Surabaya terus berganti. Hingga tibalah Wali Kota dijabat Risma sejak tahun 2011. Saat awal memerintah Ia mendapat laporan bila banyak aset Pemkot yang hilang, termasuk Gelora Pancasila.
Marahlah Wali Kota Risma. Wali Kota perempuan pertama di Surabaya itu pun bertekad mengembalikan aset-aset yang hilang itu.
Namun apa daya, dalam beberapa gugatan di PTUN dan gugatan Perdata Pemkot banyak keoknya daripada menang.
Hingga di awal tahun 2016 saat saya masih sebagai Kajari Surabaya, saya didatangi "Ibune" arek-arek Suroboyo itu. Ia melaporkan ada 11 aset Pemkot yang hilang.
Baca juga:
Aneka Fasilitas di RSUD Surabaya Timur, Dinamai Eka Candrarini
Bahkan begitu "menggebunya Bu Risma ternyata juga membuat laporan yang sama ke 20 instansi. Mulai ke Mabes Polri, Kejagung, KPK, PPATK, OJK, KPPU, Ombusmen, Polda Jatim, Kejati Jatim, Polrestabes Surabaya, dll.
Saya ingat saat itu semua instansi yang lapori Bu Risma semua turun tangan. Memanggil pelapor. Sehingga Bagian Hukum Pemkot ibaratnya hari ini dipanggil Bareskrism, besok ke Kejagung. Besoknya lagi di PPATK. Lusanya kedatangan tim dari KPK dan seterusnya.
Kejari Surabaya sendiri setelah mendapat laporan langsung bergerak. Saya perintahkan Kasi Pidsus saat itu memanggil Pemkot sebagai pelapor. Datang tim Pemkot langsung dipimpin Bu Risma.
Saya suruh paparan satu persatu kronologis hilangnya semua aset yang dilaporkan. Bu Risma sendiri yang memaparkan. Dan saya sendiri juga yang memimpin ekspose.
Saat itu saya putuskan yang ditangani dua aset dulu. Lahan di Jalan Upa Jiwa dan Waduk Wiyung. Karena tidak mungkin langsung menangani 11 aset.
Hasilnya ces pleng. Kejari Surabaya berhasil menyelamatkan tanah berupa jalan Upa Jiwa. Untuk waduk Wiyung ternyata belum ada tipikornya, masih lebih ke tindak pidana umum. Maka saran saya agar ditangani Polrestabes.
Ketika saya pindah Kejati Jatim Sebagai Asisten tindak Pidana Khusus (Aspidsus) 20 Oktober 2017, saya ketemu lagi dengan laporan sisa aset itu. Maklum Kejati Jatim juga menerima laporan hal yang sama.
Di Kejati saya terapkan strateginya yang sama. Agar fokus ditangani dua aset dulu. Saya pilih Gelora Pancasila dan tanah Berupa Jalan di jalan Kenari. Hasilnya, lagi-lagi ces pleng. Berhasil kedua aset itu balik ke Pemkot.
Atas keberhasilan itu, hari ini (5/6) Bu Risma mengundang Kajati Jatim yang baru Dr Sunarta dalam acara penyerahan aset langsung di lokasi Gedung gelora Pancasila.
Saya dan tim Jaksa Pidsus juga diundang. Ternyata diberi piagam penghargaan oleh Walikota Surabaya Risma. Karena telah berhasil menyelamatkan dua aset "ikonik" Pemkot senilai Rp 200 Milyar.
Baca juga:
Intip Pertemuan Surabaya dengan Inggris: Ada Program Pelatihan ke Liverpoll Rek
Saat saya bertemu Bu Risma di Gedung Gelora Pancasila saya lihat wajahnya sumringah. Bu Risma tidak bisa menyembunyikan kegembiraannya menerima dua aset itu dari Kejati.
"Ini sejarah besar bagi warga Surabaya. Gelora Pancasila kembali ke Pemkot," katanya dalam sambutan.
Disela-sela penyerahan itu Bu Risma bercerita kepada saya, ia sempat meneteskan air mata begitu mendengar Kejati Jatim berhasil menyelamatkan Gelora Pancasila.
"Bahkan Saya langsung lapor ke Bu Mega yang kebetulan datang ke Surabaya. Bu Mega juga sempat meneteskan air mata bersyukur" Kata Bu Risma.
Mengapa Bu Mega sangat respek tentang gedung Gelora Pancasila? Lulusan Arsitek ITS itu menjelaskan, saat dibangun tahun 1964, Gelora Pancasila ada kaitan sejarah dengan Pemerintahan era Presiden Soekarno.
"Bahkan dulu saya ingat ada prastasi tanda tangan Presiden Soekarno di gedung ini. Tapi tadi saya cari keliling, kok ngga ketemu yo,"ujar Risma.
Bagi saya jujur, setelah acara penyerahan aset itu ada perasaan turut senang dan bangga. Bahkan ada rasa terharu juga. Minimal saya telah ikut membantu warga Surabaya tidak kehilangan Gelora Pancasila.
Hanya satu kata pesanku untuk Bu Risma dan seluruh warga Surabaya. Selamat ya. Silahkan digunakan gedungnya. Dan jangan dialih-alihkan lagi ya, susah lho mengembalikannnya.
Penulis: Kang DF/Didik Farkhan
Editor: Budi Sugiharto
URL : https://jatimnow.com/baca-3418-tangis-bu-risma-ketika-jaksa-selamatkan-gelora-pancasila