jatimnow.com - Nurhadi, Jurnalis Majalah Tempo sehari-hari bertugas di Surabaya dan Jawa Timur menjadi korban kekerasan saat menjalanan peliputan. Nurhadi mengaku dianiaya dan mengalami kekerasan verbal oleh para oknum aparat.
"Saat ini kami sedang mendampingi Nurhadi, jurnalis Tempo melaporkan kekerasan yang dialaminya di SPKT Polda Jatim," ujar Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Surabaya, Eben Haezer Panca, Minggu (28/3/2021).
Informasi kekerasan yang menimpa Nurhadi beredar melalui pesan berantai di grup WhatsApp. Saat itu Nurhadi hendak meminta konfirmasi salah satu mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yang namanya dikaitkan dengan kasus dugaan suap yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Peristiwa itu disebut terjadi sekitar pukul 18.25 Wib, Sabtu (27/3/2021) saat Nurhadi mendatangi gedung pernikahan di kawasan Morokrembangan, Surabaya, tempat mantan pejabat yang hendak dikonfirmasinya itu mengadakan acara resepsi pernikahan anaknya.
Tempo mengutuk aksi kekerasan terhadap salah satu jurnalisnya tersebut. Tempo menuntut semua pelaku diadili serta dijatuhi hukuman sesuai hukum yang berlaku.
"Kekerasan yang menimpa Nurhadi terjadi ketika dia menjalankan penugasan dari redaksi Majalah Tempo," ujar Pemimpin Redaksi (Pemred) Majalah Tempo, Wahyu Dhyatmika dalam siaran pers yang diterima redaksi, Minggu (28/3/2021).
Wahyu menyebut, penugasan terhadap Nurhadi yaitu meminta konfirmasi kepada mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji. Di mana KPK sudah menyatakan Angin sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pajak.
Menurut Wahyu, kekerasan terjadi saat sejumlah pengawal Angin menilai Nurhadi masuk tanpa izin ke acara resepsi pernikahan anak Angin di Surabaya tersebut.
Kata Wahyu, meski sudah menjelaskan statusnya sebagai jurnalis Tempo yang sedang menjalankan tugas jurnalistik, mereka tetap merampas telepon genggam Nurhadi dan memaksa untuk memeriksa isinya. Nurhadi juga ditampar, dipiting, dipukul di beberapa bagian tubuhnya.
Baca juga:
Kasus Kekerasan Terhadap Jurnalis Tempo Segera Masuk Persidangan
"Untuk memastikan Nurhadi tidak melaporkan hasil reportasenya, dia juga ditahan selama dua jam di sebuah hotel di Surabaya," ungkap Wahyu.
Wahyu menilai kekerasan ini merupakan tindak pidana yang melanggar, setidaknya dua aturan yaitu Pasal 170 KUHP mengenai penggunaan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang.
Juga Pasal 18 ayat 1 UU Pers tentang tindakan yang menghambat atau menghalangi kegiatan jurnalistik. Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini adalah seberat-beratnya 5 tahun 6 bulan penjara.
Atas peristiwa itu, Redaksi Tempo menyatakan sikap sebagai berikut:
Baca juga:
Berkas Kasus Kekerasan Terhadap Jurnalis Tempo Dinyatakan Lengkap
1. Meminta Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta menindaklanjuti kasus kekerasan terhadap jurnalis Tempo dan memeriksa semua anggotanya yang terlibat. Setelah semua berkas penyidikan lengkap, Tempo menuntut pelakunya dibawa ke meja hijau untuk menerima hukuman yang setimpal sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memerintahkan jajarannya di Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri untuk memproses pelaku secara disiplin profesi dan memastikan kasus ini merupakan aksi kekerasan terakhir yang dilakukan polisi terhadap jurnalis.
3. Memohon bantuan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Dewan Pers, untuk melindungi korban dari ancaman kekerasan lebih lanjut dan mengawal proses hukum atas kasus ini.
4. Mengimbau semua pihak untuk menghormati kerja-kerja jurnalistik yang dilindungi oleh UU Pers, demi terjaminnya hak publik untuk tahu dan mendapatkan informasi yang akurat mengenai isu-isu yang penting bagi orang banyak.