Pixel Code jatimnow.com

Warga 5 Daerah di Jatim Boleh Lakukan Perjalanan, Dishub Tunggu Teknis Pusat

Editor : Narendra Bakrie   Reporter : Ni'am Kurniawan
Aktivitas di Termunal Purabaya atau Bungurasih sebelum Pandemi Covid-19 (Foto: Dok. jatimnow.com)
Aktivitas di Termunal Purabaya atau Bungurasih sebelum Pandemi Covid-19 (Foto: Dok. jatimnow.com)

jatimnow.com - Pemerintah telah menerbitkan larangan mudik lebaran, mulai 6 hingga 17 Mei 2021. Meski demikian, terdapat beberapa pengecualian.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Provinsi Jawa Timur, Nyono menyebut, beberapa pengecualian tersebut berlaku kepada kawasan aglomerasi untuk aktivitas bekerja.

"Mudik tetap dilarang. Namun kalau keperluan bekerja masih bisa jalan, kalau aglomerasi," ungkap Nyono saat dihubungi, Jumat (9/4/2021).

Nyono mencontohkan, pengecualian itu seperti halnya masyarakat dari suatu daerah yang bekerja di perkotaan, yang melakukan mobilitas panjang. Meski belum resmi, pihaknya memperkirakan hal itu akan berlaku seperti lebaran tahun lalu.

Baca juga:  Kabar Baik! Warga di Beberapa Daerah ini Boleh Lakukan Perjalanan

"Aglomerasi masih bisa. Tahun yang lalu kan sudah juga dilarang mudik. Perkiraan saya mirip seperti itu (penerapannya)," terangnya.

Baca juga:
Meminta Maaf, 12 Joki Pemudik di Pacitan yang Ditangkap Telah Dibebaskan

Nyono menambahkan, larangan mudik 2021 kali ini akan dilakukan dengan ketat. Bagi calon pemudik yang ngeyel atau nekat, pihaknya terpaksa akan meminta untuk putar balik.

Dia juga menyebut bahwa Dishub Jatim nantinya akan turun ke jalan membantu aparat keamanan melakukan pengecekan di arus mudik 2021.

Untuk teknis, lanjut Nyono, pihaknya akan tetap menunggu arahan dari pusat. Yang jelas beberapa penyekatan di pintu perbatasan keluar masuk kabupaten dan kota di Jatim akan dibuat.

Baca juga:
Penyekatan Arus Balik, Seorang Pengendara asal Sidoarjo Reaktif Covid-19

"Untuk titik penyekatan yang jelas ada. Seperti di Bojonegoro, Ngawi, Banyuwangi. Itu kewenangan Polda Jatim. Ada sekitar 8 titik," tandasnya.

Diketahui sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperbolehnya perjalanan warga di beberapa daerah tertentu. Untuk di Jatim, diterapkan di Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya dan Sidoarjo.