jatimnow.com - Kasus kekerasan yang menimpa jurnalis Tempo, Nurhadi terus didalami pihak kepolisian. Setelah memeriksa Nurhadi dan redakturnya, Polda Jatim juga meminta keterangan Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, Eben Haezer.
"Kemarin dipanggil penyidik Ditreskrimum untuk dimintai keterangan. Itu dari pukul 10.00 Wib sampai 14.30 Wib," kata Eben dalam siaran pers yang diterima jatimnow.com, Rabu (14/4/2021).
Saat diperiksa itu, Eben mengaku mendapat 14 pertanyaan. Mulai dari status keanggotaan Nurhadi di AJI Surabaya hingga cara peliputan yang dilakukan sebelum terjadi pemukulan.
"Penyidik ingin tahu apakah rekan Nurhadi benar-benar anggota AJI Surabaya," jelasnya.
Penyidik juga menanyakan soal kode etik saat Nurhadi meliput tanpa diundang. Eben pun menegaskan bahwa kedatangan Nurhadi ke pesta pernikahan yang digelar 27 Maret 2021 itu merupakan liputan investigasi.
Nurhadi saat itu mengejar klarifikasi dugaan suap yang dilakukan mantan Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji, yang sedang menggelar pernikahan anaknya di Surabaya.
Baca juga:
Kasus Kekerasan Terhadap Jurnalis Tempo Segera Masuk Persidangan
"Jadi, apa yang dilakukan Nurhadi tidak melanggar peraturan yang berlaku di AJI. Baik itu anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, peraturan organisasi maupun kode etik jurnalis yang diakui oleh AJI," tegasnya.
"Justru kedatangannya ke sana karena ada tanggungjawab dari kode etik di mana pemberitaan harus berimbang. Semua pihak, termasuk tersangka diberikan kesempatan untuk menjelaskan kasus yang dihadapinya," tambah Eben.
Terkait cara Nurhadi yang seolah-olah menjadi tamu undangan, Eben menjelaskan bahwa hal itu lazim digunakan ketika melakukan liputan investigasi dalam mengungkap isu yang menjadi kepentingan publik.
Baca juga:
Berkas Kasus Kekerasan Terhadap Jurnalis Tempo Dinyatakan Lengkap
Apalagi saat di lokasi pernikahan itu, Nurhadi juga akhirnya mengaku sebagai jurnalis ketika ditanya dari mana asalnya.
"Kalau memang ada keberatan terhadap kedatangannya, maka seharusnya cukup diminta pergi. Tidak perlu sampai dianiaya dan dirusak peralatan kerjanya," pungkasnya.