jatimnow.com - Seorang biduan dangdut di Probolinggo dipolisikan atas dugaan tindak pidana pencabulan anak, Rabu (21/4/2021). Biduan cantik itu dilaporkan ke Polres Probolinggo Kota oleh orangtua remaja berumur 16 tahun.
Dalam laporannya, pelapor mengaku mengenal biduan berinisial DAP (28) itu usai acara pernikahan di Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo. Katanya, terlapor merupakan janda satu anak.
Pelapor juga mengaku diajak terlapor ke salon kecantikan, tapi saat itu ditolak. Namun pada Sabtu (10/4/2021), pelapor mengaku dihubungi terlapor mengenai pekerjaan, sehingga keduanya akhirnya bertemu.
Selama tiga hari pelapor tidak pulang kerumah. Pertama, pelapor diajak ke rumah kontrakan terlapor di Kabupaten Probolinggo dan diajak menenggak minuman keras (miras) sampai mabuk. Saat itulah pelapor diajak masuk ke kamar terlapor.
"Saya dipaksa untuk melayaninya selama tiga hari berturut-turut. Bahkan saya mendapat kekerasan di leher dan gigitan di tangan," ujar pelapor.
Baca juga:
Wow! Hadiah Pernikahan Kades Cantik Lamongan Bikin Melongo
Setelah mendengar pengakuan dari pelapor, ayah pelapor melaporkan ke Mapolres Probolinggo Kota.
"Saya khawatir terhadap perkembangan anak saya ke depan. Saya berharap laporan ini segera diproses dan terlapor diamankan," ungkap ayah pelapor.
Sementara Kasatreskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Heri Sugiono mengatakan bahwa saat ini korban masih dimintai keterangan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).
Baca juga:
8 Biduan Dangdut di Kota Malang Mengaku Jadi Korban Penipuan Arisan
"Pelapor di bawah umur berjenis kelamin laki-laki. Pelapor diduga dicabuli seorang perempuan," jawab Heri saat dikonfirmasi.