Pixel Code jatimnow.com

Sidak Pembangunan Gudang Minuman Beralkohol, Ini Temuan DPRD Surabaya

Editor : Narendra Bakrie   Reporter : Ni'am Kurniawan
Komisi A DPRD Surabaya saat menggelar sidak pembangunan gudang minuman beralkohol
Komisi A DPRD Surabaya saat menggelar sidak pembangunan gudang minuman beralkohol

jatimnow.com - Komisi A DPRD Kota Surabaya melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pembangunan gudang suplier minuman beralkohol di kawasan perumahan Jalan Kedinding Tengah Jaya, Kenjeran, Kamis (22/4/2021).

Wakil Komisi A DPRD Surabaya, Camelia Habiba mengatakan, sidak kali ini untuk menguak kejanggalan perizinan gudang, yang awalnya mengajukan izin dalam bentuk rumah usaha.

"Jadi memang ada kesalahan administrasi dari pemilik. Ini jelas-jelas mengakali perizinan, dengan dia mengajukan rumah usaha dan jelas-jelas di lapangan bukan rumah usaha," ujar Habiba di lokasi.

"Menurut Indag, rumah usaha adalah tempat untuk bermukim, yang itu ada aktivitas usahanya. Tapi kalau ini tidak, ini murni aktivitas usaha hanya ada orang tidurnya untuk pegawainya. Jadi ini jelas-jelas pemilik ini mengelabuhi pemerintah kota soal perizinan," sambung dia.

Habiba menjelaskan bahwa pihaknya telah meminta Dinas Cipta Karya Kota Surabaya untuk melampirkan berkas perizinan seluruh rumah usaha maupun pergudangan di sekitar kawasan tersebut.

"InsyaAllah minggu depan setelah data dilampirkan oleh Cipta Karya, kami akan memanggil seluruh pemilik usaha atau gedung di kawasan ini. Kami juga kaget ternyata dalam satu kampung ada beberapa usaha pergudangan. Kami meminta kepada Cipta Karya untuk usaha-usaha yang di sini semuanya mengantongi izin. Kami meminta dari komisi A untuk mencabut perizinannya, termasuk LH, Dishub maupun Cipta Karya," tegas Habiba.

Di tempat yang sama, Sekertaris Komisi A DPRD Surabaya, Budi Leksono juga menyebut, idealnya sebuah pergudangan memiliki kawasan khusus.

"Saya tidak tahu, awalnya ini pergudangan atau bagaimana sehingga menjadi pergudangan. Karena kalau pergudangan itu memiliki tempat khusus, di pelabuhan, stasiun. Nah ini kenapa di sini? Apakah menghindari pajak, ataukah barang-barang di sini mengundang kecurigaan atau apa, kita tidak tahu," paparnya.

Baca juga:
Berantas Judi Online, Kapolres Lamongan Sidak Ponsel Anggota

Anggota Komisi A DPRD Surabaya Imam Syafi'i juga menyebut, pembangunan gudang miras kali ini sudah jelas menyimpang dari izin awalnya.

"Kalau pergudangan, izinnya juga pergudangan sendiri. Kalau selain pergudangan itu maksimal izin 100 meter, selebihnya pergudangan. Ini kan nggolek (mencari) gampange ya dan nggolek murahe," tegasnya.

Staf Bidang Perizinan Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya, Cata Danaiswara membenarkan bila secara perizinan, memang bangunan itu diperuntukkan sebagai tempat penyimpanan miras.

"Terkait perizinannya, kita mengeluarkannya ini tertulis 23 November 2020. Kita mengeluarkan perizinannya itu rumah usaha, suplier minuman beralkohol, dalam hal ini perseorangan Bapak Handoyo Purnomo," ungkapnya.

Baca juga:
Komisi A DPRD Sidak Rehab Alun-alun Jember, Ini Temuannya

Dia juga menganggap pembangunan gudang yang dilakukan Handoyo Purnomo kali ini tidak sesuai dengan izin awal tentang rumah usaha.

"Ya jelas, karena tidak sesuai dengan izin lingkungan, kan menyalahi," tegasnya.

Sementara pemilik gudang Handoyo Purnomo saat ditemui tidak bersedia memberikan komentar dan lebih memilih menghindar saat didekati awak media.