Pixel Code jatimnow.com

Hanya Karena Pakai Topi Perguruan Silat, Pria di Jombang Dikeroyok 13 Orang

Editor : Narendra Bakrie   Reporter : Achmad Supriyadi
7 dari 13 pelaku pengeroyokan diamankan di Mapolres Jombang
7 dari 13 pelaku pengeroyokan diamankan di Mapolres Jombang

jatimnow.com - Seorang pria menjadi korban pengeroyokan 13 orang di Dusun Plengan, Desa Sumberingin, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang. Korban saat itu memakai topi salah satu perguruan silat.

Setelah melakukan penyelidikan, Satreskrim Polres Jombang berhasil menangkap 7 dari 13 pelaku pengeroyokan terhadap Agus Setiawan (31), warga Desa Sumberingin, Kecamatan Kabuh.

Pelaku adalah Tomi (23), warga Desa Pengampon, Kabuh; Galih (24), warga Desa Karangpakis, Kabuh; serta MS (17), Jefri Widi, Habib Muiz, Ainun Jariyah (36) warga Desa Sumberingin, Kabuh dan Dwi Ari (42), warga Desa Ngrimbi, Bareng.

Sementara 6 pelaku lainnya masih buron yakni TA (30), GR (30), SH (30), VT (18) dan AJ, warga Desa Sumberingin, serta SF (30), warga Desa Sumbergondang, Kecamatan Kabuh.

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Teguh Setiawan mengatakan, pengeroyokan itu terjadi pada Minggu (18/4/2021) dinihari, hanya karena korban memakai topi perguruan silat, meski dia bukan anggota.

Baca juga:
Duduk Perkara Pengeroyokan Saksi Paslon Jimad Sakteh di Sampang

"Korban dihadang belasan pelaku saat dijalan. Korban sempat ditanya, dapat darimana topi berlogo perguruan silat, korban menjawab beli di Pasar Ploso Jombang. Lalu korban langsung dipukuli," ujar Teguh saat dihubungi jatimnow.com, Jumat (23/4/2021).

Teguh menambahkan, korban dikeroyok 13 anggota perguruan silat sampai pingsan. Ketika siuman, korban kembali ditendang di bagian dada hingga kembali tak sadarkan diri.

"Saat sadarkan diri korban dipaksa minta maaf dan masih mendapat pukulan. Korban lalu disuruh pulang dan diancam akan dibunuh jika tidak bergabung ke perguruan silat itu. Pelaku juga menantang agar korban melapor ke polisi," paparnya.

Baca juga:
Respons KPU Jatim soal Tewasnya Saksi Paslon Jimad Sakteh di Sampang

Menurut Teguh, timnya sudah berhasil meringkus 7 orang yang melakukan pengeroyokan. Sementara 6 lainnya masih dikejar atau buron. Sebagian besar pelaku merupakan tetangga korban.

"Tujuh pelaku diamankan dan enam lainnya masih kita buru. Pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan," pungkasnya.