Pixel Codejatimnow.com

Selain Dikeroyok hingga Tewas, HP dan Dompet Mahasiswa Stikosa-AWS itu Dicuri

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Zain Ahmad
Dua tersangka pengeroyokan terhadap mahasiswa Stikosa-AWS dan barang bukti dibeber di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya
Dua tersangka pengeroyokan terhadap mahasiswa Stikosa-AWS dan barang bukti dibeber di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya

jatimnow.com - Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan terhadap Zainal Fattah alias Inul (25), warga Kalimas Baru 2 Gang Buntu, Surabaya. Akibat pengeroyokan tersebut, mahasiswa Stikosa-AWS itu tewas.

Dua tersangka itu bernama Achmad Gufron (23) dan Mohammad Imron (20). Kakak beradik itu merupakan warga Jalan Kalimas Baru, Surabaya.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Ganis Setyaningrum menyebut bahwa peristiwa itu berawal dari dua kelompok yang berpatrol sahur. Saat saling bertemu, mereka terlibat cekcok. Salah satu kelompok mengadukan ke Inul, karena kalah jumlah.

"Kelompok yang jumlahnya kecil kemudian mengadu kepada seniornya (korban). Korban kemudian mendatangi kelompok lain bermaksud meluruskan permasalahan, malah dikeroyok," terang Ganis, Rabu (28/4/2021).

Inul tak sempat berlari. Dia terjatuh dan dikeroyok. Bahkan ada provokator yang memancing amarah warga lain dengan berteriak maling.

"Yang memukuli korban ada yang pakai tangan kosong, batu, balok kayu hingga pipa besi. Akibatnya korban mengalami sejumlah luka memar di tubuhnya," jelasnya.

Baca juga:
Satu Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa Stikosa-AWS hingga Tewas Kembali Ditangkap

Mirisnya, usai dipukuli, handphone dan dompet berisi uang korban hilang. Setelah itu, warga setempat yang mengenali Inul langsung berusaha melakukan pertolongan.

Mahasiswa semester 4 itu kemudian dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Setelah itu pihak keluarga korban membuat laporan polisi.

Namun, selama lima hari menjalani perawatan di rumah sakit, Inul dinyatakan meninggal dunia akibat luka di dalam organ tubuhnya.

Baca juga:
Polisi Didesak Tuntaskan Kasus Pengeroyokan Mahasiswa Stikosa-AWS

Atas pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya pipa, batu, ember sebagai alat pukul serta tas, uang senilai Rp 900 ribu dan dua handphone korban yang dirampas saat pengeroyokan.

Polisi menjerat para tersangka dengan pasal 170 KUHP ayat 2 ke 3 tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.