jatimnow.com - Gaji ke-14 atau THR di lingkungan Pemkot Surabaya yang dialokasikan untuk membantu memenuhi kebutuhan ASN saat merayakan hari raya idul fitri dipastikan sudah cair.
Namun, THR yang sudah masuk kepada para pegawai itu tidak termasuk tunjangan kerja (TPP).
Kepastian pencairan THR yang diberikan kepada 13 ribu PNS Pemkot Surabaya ini disampaikan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah Kota Surabaya Yusron Sumartono.
“Sudah dicairkan 3-4 hari lalu dengan total Rp 58 miliar,” kata Yusron saat menggelar jumpa pers di Kantor Humas Pemkot Surabaya, Jum’at, (8/6/2018).
Menurut Yusron, di awal penyusunan APBD yang sesuai dengan peraturan pemerintah yang dikeluarkan oleh Kemendagri, TPP itu tidak dialokasikan dan hanya mengamanatkan gaji ke 14. Makanya, pemkot hanya mengganggarkan gaji ASN ke 14.
"Komponennya hanya gaji, tidak ada TPP. Maka dari itu Pemkot tidak berani membayarkan THR yang ada TPP nya," jelasnya.
Baca juga:
UMK Surabaya Naik jadi Rp5 Juta, Disnaker: Sesuai Presiden
Namun realisasinya, kata dia, ada Peraturan pemerintah lagi yang dikeluarkan oleh kementerian keuangan yang mengamanatkan adanya THR dan komponen TTPP dimasukkan.
"Jadi, ada perbedaan istilah antara gaji ke 14 dengan THR dan komponennya pun berubah ditambah TTPP," tegasnya.
Oleh karena itu, pemkot bersama DPRD Surabaya masih akan berkonsultasi kepada pemerintah pusat tentang pencairan TTPP ini. Sebab, di lingkungan Pemkot Surabaya TTPP berdasarkan prestasi kerja atau kinerja.
Baca juga:
TEDxSurabaya Youth, Inovasi Masa Depan Ada di Tangan Anak-anak
"Kami akan tanya apakah boleh dicairkan meskipun tanpa kinerja?" ujarnya.
Yusron menambahkan, apabila tunjangan itu dibayarkan, total anggaran yang dikeluarkan sekitar Rp 50-55 miliar untuk 13 ribu PNS Pemkot Surabaya.
“Alasan TPP tidak bisa direalisasikan karena disesuaikan dengan kinerja dari masing-masing PNS,” imbuhnya.
Penulis/editor: Arif Ardianto
URL : https://jatimnow.com/baca-3502-ditengah-polemik-thr-gaji-ke-14-pegawai-negeri-pemkot-surabaya-cair