Pixel Codejatimnow.com

Ribuan Petasan dan 20 Kg Bahan Baku Disita di Jombang, 3 Penjualnya Ditangkap

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Achmad Supriyadi
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Teguh Setiawan menunjukkan bahan baku petasan yang disita
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Teguh Setiawan menunjukkan bahan baku petasan yang disita

jatimnow.com - Satreskrim Polres Jombang menangkap tiga orang yang terbukti menyimpan dan menjual bahan baku petasan. Dari kasus ini disita petasan siap edar dan sejumlah bahan baku.

Ketiga pelaku bernama Mokhamad Fatkurrohman, asal Desa Manyaran, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri. Kemudian dua warga Jombang bernama Choirul Anwar, warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Megaluh dan Abdul Hadi, warga Desa Randuwatang, Kecamatan Kudu.

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Teguh Setiawan mengatakan, pelaku Choirul Anwar merupakan penjual petasan yang menyebabkan tangan seorang anak hancur.

"Kami mengamankan tiga orang tersangka dan satu masih DPO. Kami juga menyita 13 kilogram dan 7 kilogram serbuk petasan seperti belerang, potasium dan kalium siap jual. Petasan sebanyak 2.697 petasan berbagai ukuran," papar Teguh di Mapolres Jombang, Rabu (5/5/2021).

Tiga tersangka dan bahan baku serta petasan diamankan Satreskrim Polres JombangTiga tersangka dan bahan baku serta petasan diamankan Satreskrim Polres Jombang

Baca juga:
Hasil Ungkap Kasus Mercon di Sidoarjo selama Ramadan 2024

Teguh menambahkan, tersangka Fatkurrohman menjual bahan baku petasan secara setelah membeli dari toko online.

"Yang bersangkutan mengantar sendiri atau COD (cash on delivery) dari Kediri. Baru terjual empat kilogram. Pelaku mendapat keuntungan satu kilogram Rp 70 ribu," beber mantan Kanit Pidana Ekonomi (Pidek) Polrestabes Surabaya ini.

Baca juga:
Polres Bangkalan Amankan 2 Kuintal Bahan Peledak dan Ribuan Petasan

Menurut Teguh, pelaku belajar meracik bahan baku petasan dari online juga. Pihaknya juga masih memburu satu orang berinisial DN warga Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.

"Kami akan terus melakukan operasi masalah petasan. Ketiga dijerat pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 ancaman hukuman 20 tahun penjara," pungkasnya.