jatimnow.com - Perkumpulan Penghuni Tanah Surat Ijo Surabaya (P2TSIS) melakukan audiensi bersama Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur, Jalan Gayung Kebonsari.
Dalam audiensi yang digelar pada Kamis (6/5/2021) tersebut, Ketua Dewan Penasihat P2TSIS Muhammad Farid didampingi para pengurus ditemui langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Jatim, Jonahar.
Farid menyampaikan, pihaknya telah melakukan berbagai cara dan langkah untuk menyelesaikan masalah surat ijo di Surabaya yang masih belum ada titik temu.
Dia berharap dan meminta petunjuk Kakanwil BPN Jatim agar permasalahan tersebut tidak berlarut dan segera bisa diselesaikan dengan tangan dingin, agar cepat selesai.
"Tujuan kunjungan P2TSIS ke Kanwil BPN Jawa Timur adalah untuk menyampaikan aspirasi terkait permasalahan yang selama ini dialami para pemegang surat ijo di Surabaya," ujar Farid, Jumat (7/5/2021).
Sementara Kakanwil BPN Jatim Jonahar menyampaikan kepada pengurus P2TSIS bahwa dia dan jajaran sangat fokus terhadap penyelesaian surat ijo di Surabaya.
Baca juga:
Pemkot Surabaya Serahkan 39 Sertifikat HGB di Atas HPL
Audensi Perkumpulan Penghuni Tanah Surat Ijo Surabaya dan BPN Jatim
"Kami telah bertemu dengan wali kota untuk membicarakan penyelesaian surat ijo. Dan Bapak Wali Kota Surabaya juga berjanji akan berkunjung ke BPN untuk membahas lebih lanjut tentang penyelesaian permasalahan ini," tegas Jonahar.
Setelah mendengarkan ungkapan tersebut, Ketua Dewan Penasihat P2TSIS Muhammad Farid mengaku sangat senang dan berterima kasih. Menurutnya, langkah-langkah yang diambil Kakanwil BPN Jatim sangat membantu menyelesaikan persolan yang tengah dihadapinya.
Baca juga:
Ratusan Penghuni Tanah Surat Ijo Unjuk Rasa di Depan Balai Kota Surabaya
Selain itu ketua Dewan Penasihat P2TSIS juga memberikan buku berjudul "Arek Suroboyo Menggugat, Mengakhiri Praktik Persewaan Tanah Negara di Surabaya" kepada Kakanwil BPN Jatim.
Menjawab keseriusan tersebut, P2TSIS segera mengagendakan forum group discussion (FGD) bersama Kakanwil BPN Jatim sebagai narasumber dan membahas terkait UU Cipta Kerja yang implementasinya menyangkut penyelesaian surat ijo.