jatimnow.com - Sepanjang larangan mudik 6 hingga 17 Mei 2021, terdapat 104 calon penumpang kereta api (KA) yang berangkat dari stasiun Daop 7 Madiun, gagal berangkat karena berkas persyaratannya tidak sesuai.
Manajer Humas Daop 7 Madiun PT KAI, Ixfan Hendriwintoko menyebut, dari jumlah tersebut, 90 orang tidak membawa surat izin perjalanan yang sesuai. Sedangkan 14 orang tidak membawa berkas surat bebas Covid-19 yang berlaku.
Ixfan memastikan bahwa biaya pembelian tiket 104 calon penumpang yang gagal berangkat tersebut sudah mendapat ganti 100 persen dari PT KAI.
Perjalanan KA jarak jauh pada masa peniadaan mudik dioperasikan untuk menyediakan konektivitas bagi orang-orang yang dikecualikan sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah.
Baca juga:
2622 Kendaraan Masuk Surabaya Diputar Balik saat Larangan Mudik Lebaran 2021
"Pada masa peniadaan mudik, kereta api yang beroperasi di wilayah Daop 7 Madiun terdapat 6 KA jarak jauh per hari. Seluruh operasional kereta api berjalan dengan lancar, aman dan tertib, baik di stasiun maupun di kereta api," terang Ixfan, Selasa (18/5/2021).
Ixfan menuturkan bahwa Daop 7 Madiun telah melayani orang-orang yang dikecualikan sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah, bukan untuk kepentingan mudik ataupun balik lebaran. Selama 6-17 Mei 2021, KAI telah melayani 4.263 pelanggan KA jarak jauh.
Baca juga:
Joki Pemudik di Pacitan Dibongkar, 12 Orang Ditangkap
"Jumlah tersebut turun 69 persen dibanding jumlah pelanggan KA jarak jauh pada masa pengetatan pra mudik, 22 April sampai 5 Mei. Di mana KAI melayani rata-rata 1134 pelanggan KA jarak jauh per hari," pungkasnya.