Pixel Code jatimnow.com

Pilihan Pembaca: Penusuk Perut Wanita Hamil hingga Nenek Kehilangan Rumah

Editor : Redaksi  

jatimnow.com - Berita dalih dan alasan klasik rampok sadis yang tuusk perut wanita hamil di Malang menjadi pilihan pembaca pertama pada Kamis (20/5/2021).

Kemudian di urutan kedua polisi pastikan resepsi pernikahan UAS dan Fatimah di Gontor sudah berizin. Dan di urutan ketiga derita nenek di Surabaya yang kehilangan rumah usai sertifikat dijual tetangga.

Redaksi merangkum ketiga berita itu:

Dalih dan Alasan Klasik Rampok Sadis yang Tusuk Perut Wanita Hamil di Malang

Rizky Maulidan (23), perampok yang membunuh Mujihati (25), wanita hamil dua bulan, warga Desa Sekarpuro, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, sudah ditangkap dan dijebloskan ke penjara.

Rizky menganiaya dan menusukkan pisau ke perut korban saat mencuri harta benda milik korban. Aksi sadis itu ia lakukan saat Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, Kamis (13/5/2021). Korban kemudian meninggal pada Rabu (19/5/2021).

Dalam pemeriksaan terungkap bahwa Rizky sehari-hari berprofesi sebagai tukang cukur rambut di Kios Kacong, tidak jauh dari rumah korban yang disatroninya itu.

Rizky berdalih nekat melakukan perampokan untuk biaya pulang kampung di Bangkalan, Madura saat lebaran. Dia juga mengaku sudah mengenal korban.

Baca juga:
5 Berita Trending Pekan Ini: Nomor 2 Jomblo Dilarang Iri

Polisi Pastikan Resepsi Pernikahan UAS dan Fatimah di Gontor Sudah Berizin

Resepsi pernikaham Ustaz Abdul Somad (UAS) dan Fatimah Az Zahra yang diselenggarakan di Gedung Cios, Universitas Darussalam (Unida) Gontor, Ponorogo pada Kamis (20/5/2021), dipastikan sudah berizin.

"Sudah kok, sudah ada izinnya. Kami sudah mengeluarkan," jawab Kapolres Ponorogo, AKBP Mochamad Nur Azis saat dikonfirmasi.

Cerita Nenek di Surabaya yang Kehilangan Rumah Usai Sertifikat Dijual Tetangga

Baca juga:
5 Berita Trending Pekan Ini: Nomor 3 Jangan Ditiru Maszeeh!

Sidang kasus penipuan dengan korban Nashucah, nenek 53 tahun di Surabaya yang kehilangan rumahnya kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (20/5/2021).

Dalam persidangan, kuasa hukum Nashucah, Rahadi Sri Wahyu Jatmika mengungkapkan jika sang nenek tersebut tertipu oleh tetangganya sendiri.

"Kejadiannya itu pada 12 Desember 2016. Klien saya dibujuk terdakwa, dalam hal ini adalah Khilfatil Muna dan Yano Oktavianus Labert, untuk mengambil sertifikat rumah dan tanah peninggalan bapaknya. Klien saya juga diberikan bantuan biaya untuk mengurus di notaris," terang Rahadi, Kamis (20/5/2021).