Pixel Codejatimnow.com

Curi Laptop dan Tipu Customer hingga Belasan Juta, Karyawan ini Diamankan

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Zain Ahmad
Pelaku yang diamankan di Polsek Sukolilo
Pelaku yang diamankan di Polsek Sukolilo

jatimnow.com - Unit Reskrim Polsek Sukolilo mengamankan seorang karyawan yang mencuri laptop di tempat kerjanya di Kantor PT Indobake Ruko Icon, Jalan Ir Soekarno (Merr), Surabaya.

Pelaku bernama Stephen Irawan Martawinata (38), asal Jalan Babatan Pantai Utara, Surabaya.

Saat ditangkap di rumah kontrakannya di Perumahan Swan Cristal, Menganti Park, Gresik, Minggu (23/5) malam, polisi menyita barang bukti laptop yang dicuri dari tempat kerjanya tersebut.

"Tersangka ini cukup licin, kerap berpindah-pindah tempat saat kita kejar. Nah, setelah dapat informasi berada di rumah kontrakan itu, langsung kita sergap," terang Kapolsek Sukolilo, Kompol Subiyantana, Senin (24/5/2021).

Ia menjelaskan, pencurian itu terjadi pada Rabu (5/5) lalu. Saat itu tersangka yang bekerja pada shift dua sekitar pukul 19.30 Wib mencuri laptop yang terletak di meja resepsionis.

Baca juga:
Polresta Sidoarjo Amankan 10 Gangster Bersajam, Konvoi dan Keroyok Korban

"Setelah membawa laptop itu, tersangka terlebih dulu meletakkan di depan ruangannya. Baru saat tersangka pulang kerja, dia membawa laptop curian itu dengan menyembunyikan di tas ransel miliknya," jelasnya.

Laptop itu dicuri bukan tanpa alasan. Tapi tujuannya untuk mencuri data customer. Setelah mencuri, tersangka lantas menjalankan aksi berikutnya yakni menipu para customer dengan menawarkan barang promo.

"Banyak yang tergiur dengan barang yang ditawarkan oleh tersangka. Korban kemudian mentransfer sejumlah uang ke rekening milik istri tersangka. Jika ditotal, uang yang diambil dari beberapa korban mencapai Rp 15 juta," tambah Kanitreskrim Polsek Sukolilo, Iptu Zainul Abidin.

Baca juga:
Rumah Pedagang Sayur di Ponorogo Dibobol Maling saat Tarawih, Rp25 Juta Raib

Agar aksinya berjalan mulus dan istrinya tidak curiga, tersangka mengatakan bahwa uang belasan juta itu merupakan Tunjangan Hari Raya (THR) dari kantornya.

"Oleh tersangka, uang hasil kejahatan itu kemudian digunakan untuk membeli laptop dan membayar kontrakan rumah," tandasnya.