jatimnow.com - Kantor Wilayah Hukum dan Ham (Kanwil Kumham) Jawa Timur memberikan remisi khusus kepada 21 narapidana (napi) pada Hari Raya Waisak 2021.
Remisi itu berupa potongan masa tahanan. Namun tidak ada satu pun napi yang mendapatkan remisi bebas.
Pemberian remisi khusus untuk 21 napi itu sesuai dengan Surat Keputusan Nomor PAS-589.PK.01.05.05 Tahun 2021 yang diterbitkan pada Rabu (26/5/2021).
Besarnya remisi yang diberikan bagi tahanan yang menjalani masa tahanan 6-12 bulan mendapat potongan 15 hari.
Bagi yang telah menjalani masa tahanan 1-3 tahun memperoleh remisi 1 bulan. Kemudian masa tahanan 4-5 tahun mendapat 1 bulan 15 hari serta masa tahanan 6 tahun dan seterusnya dapat remisi 2 bulan.
"Ada dasar hukum dan syaratnya, salah satunya berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan," terang Kepala Kanwil Kumham Jatim, Krismono.
Baca juga:
25 Narapidana Budha di Jatim Dapat Remisi Khusus Waisak
"Sehingga, dapat dipastikan bahwa sebanyak 21 napi Jatim yang mendapat remisi memenuhi syarat," tambahnya.
Krismono menyebut, rincian yang mendapat remisi khusus ini, 15 hari sebanyak 2 orang, 1 bulan sebanyak 9 orang, 1 bulan 15 hari sebanyak 7 orang dan 2 bulan sebanyak 3 orang.
"Remisi khusus bebas tidak ada (pada Hari Raya Waisak 2021)," jelasnya.
Baca juga:
Hadiri Perayaan Waisak di Malang, Ini Pesan Biksu asal Thailand
Menurut Krismono, remisi khusus ini dapat menghemat anggaran makan napi di lapas-lapas naungan Kanwil Kumham Jatim.
Secara rinci, remisi 15 hari untuk 2 napi bisa menghemat pengeluaran Rp 600 ribu. Remisi 1 bulan untuk 9 napi sebesar Rp 5,4 juta, remisi 1 bulan 15 hari untuk 7 napi sebanyak Rp 6,3 juta dan remisi 2 bulan untuk 3 napi sebesar Rp 3,6 juta.
"Jumlah keseluruhan penghematan biaya makan narapidana setelah mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Waisak Tahun 2021 adalah sebanyak Rp 15,9 juta," pungkasnya.
URL : https://jatimnow.com/baca-35431-waisak-21-narapidana-di-jatim-dapat-remisi-khusus