jatimnow.com - Berita peternak saran burung walet Indoensia kesulitan ekspor ke China menjadi pilihan pembaca pertama pada Rabu (26/5/2021).
Di urutan kedua terseret ombak Pantai Batu Bengkung, 2 mahasiswa tewas, 1 kritis dan 2 hilang. Dan di urutan ketiga berita eks Wabup Ponorogo Yuni Widyaningsih kembalikan uang korupsi.
Redaksi merangkum ketiga berita itu:
Peternak Sarang Burung Walet Indonesia Kesulitan Ekspor ke China
Karena itulah dirinya beserta anggota APPWSI lainnya berharap pemerintah dapat membantu mencari solusi agar nantinya para peternak dan pedagang sarang walet Indonesia dapat dengan mudah mengekspor ke China yang merupakan konsumen terbesar sarang walet di dunia.
"Selama ini kami para peternakl dan pedagang sarang walet Indonesia merasa kesulitan melakukan ekspor ke China. Hal ini dikarenakan kami terhalang oleh perjanjian protokol impor antara Indonesia dan China,” kata Wahyudin.
Terseret Ombak Pantai Batu Bengkung, 2 Mahasiswa Tewas, 1 Kritis dan 2 Hilang
Baca juga:
Pemuda Peduli Pasuruan, Melahirkan di Area Perkebunan, Debat Publik Terakhir
5 orang dari rombongan Asrama Mahasiswa Institut KH Abdul Chalim, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto menjadi korban keganasan ombak Pantai Batu Bengkung di Desa Gajahrejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, Rabu (26/5/2021).
Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Malang, Bagiyo Setiyono mengatakan untuk sementara ada 2 wisatawan ditemukan tewas, 1 kritis, dan 2 orang belum ditemukan.
"Dua orang ditemukan meninggal dunia, 1 kritis dan 2 lainnya masih belum diketemukan," kata Bagiyo Setiyono.
Eks Wabup Ponorogo Yuni Widyaningsih Kembalikan Uang Korupsi
Baca juga:
Tantang Duel Polisi, Top CEO Indonesia Awards 2024, Longsor Ngebel Ponorogo
Eks Wakil Bupati (Wabup) Ponorogo, Yuni Widyaningsih yang menjadi terpidana kasus korupsi Dana Alokasi Umum (DAK) Pendidikan Tahun 2012-2013 mengembalikan uang korupsi, meski belum ada eksekusi terhadap dirinya.
Hal ini diketahui dalam proses pengembalian uang pengganti yang dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo. Ida, panggilan akrabnya mengembalikan dana sebesar Rp 850.010.000.
Seharusnya yang dibayar adalah Rp 1,250 miliar, terdiri dari Rp 200 juta denda dan uang pengganti Rp 1,050 miliar.