jatimnow.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto menahan eks Kepala Dinas (Kadis) Pertanian Suliestyawati atas dugaan merugikan negara sebesar Rp 474.867.674 dalam proyek pembangunan irigasi sumur dangkal atau sumur bor.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Mojokerto, Gaos Wicaksono mengatakan, proyek pembangunan irigasi sumur dangkal atau sumur bor itu berasal dari APBN sumber Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto Tahun 2016 dari pagu sebesar Rp 4.180.000.000.
"Pembangunan irigasi air tanah dangkal atau sumur dangkal diperuntukkan kelompok tani penerima yang dipergunakan untuk mengairi sawah milik anggota kelompok dengan tujuan agar bisa mengairi sawah di waktu musim kemarau," kata Gaos, Kamis (27/5/2021).
Gaos menambahkan, ada beberapa tahap pengerjaan yakni persiapan termasuk di dalamnya survei geolistrik, pekerjaan sumur bor dangkal kedalaman 30 meter, pekerjaan rumah pompa, pekerjaan jaringan pipa dan pembangunan oultet serta pekerjaan pengadaan dan pemasangan pompa pipa centrifugal 5-7 liter per detik.
Baca juga:
PAKIS Ingatkan Kajari Baru: Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi BUMD Bangkalan
"Mesin penggerak diesel dengan pagu anggaran sebesar Rp 110 juta per kegiatan yang akan diterima oleh kelompok sudah ditetapkan. Terhadap pelaksanaan pekerjaan tersebut realisasi penggunaan anggaran berdasarkan kontrak sebesar Rp 3.709.596 juta dan nilai kontrak tersebut di atas realisasi berdasarkan prestasi yang dibayarkan sebesar Rp 2.864.190.000," papar dia.
Menurut Gaos, ada indikasi perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang dalam proyek pembangunan irigasi sumur dangkal atau sumur bor sehingga mengakibatkan kerugian negara.
Baca juga:
Sekda Bangkalan Didesak Mundur, Ini Alasannya
"Tahun anggaran 2016 terdapat indikasi kerugian negara atau daerah sebesar Rp474.867.674 dan tersangka ditahan di Lapas Mojokerto 20 hari ke depan," pungkasnya.