jatimnow.com - Diduga selewengkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) senilai Rp 1,4 Miliar, salah seorang oknum kepala desa di Banyuwangi dijebloskan ke tahanan di Lapas Kelas IIA oleh kejaksaan negeri (Kejari).
Kalapas Banyuwangi, Wahyu Indarto mengatakan kades berinisial M itu masuk ke tahanan pada Kamis (27/5) malam.
"Kita mendapatkan titipan tahanan dari Kejari Banyuwangi," katanya, Sabtu (29/5/2021).
Ia menyebut, M menempati sel masa pengenalan lingkungan (mapenaling), sebelum dimasukkan ke dalam lapas guna mengantisipasi penularan Virus Covid-19 dan sebagai adaptasi lingkungan.
"Sebelum masuk kita rapid test antigen. Hasilnya non reaktif. Kalau reaktif, kami tidak mau menerima," ujar dia.
Baca juga:
Kasus Korupsi Desa Batangsaren Tulungagung Segera Disidangkan
Sebelumnya, oknum kades itu menjalani pemeriksaan di Kejari Banyuwangi terkait adanya kerugian uang negara Rp 1,4 miliar yang bersumber dari APBDes Tahun 2017 hingga 2020.
Diduga, uang negara yang semestinya digunakan untuk masyarakat miskin melalui program 'Kanggo Riko' ini telah dikorupsi.
Baca juga:
Sekda Jember Hadi Sasmito Ditetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan Billboard
Dugaan tindak pidana korupsi ini pertama kali mencuat dari laporan Forum Masyarakat Desa Tegalharjo yang melaporkan salah satu kepala desanya ke Kejari Banyuwangi.
Dalam laporannya, mereka menyebutkan seharusnya setiap penerima program 'Kanggo Riko' menerima bantuan senilai Rp 2,5 juta untuk 40 warga. Namun diketahui jika hanya Rp 1 juta saja yang diberikan ke warga. Bahkan juga ditemukan jika masyarakat ada yang menerima Rp 600 ribu.