Pixel Code jatimnow.com

Dirut Perusahaan Properti di Surabaya Jadi Tersangka Karena Tipu Korban Rp 11 M

Editor : Narendra Bakrie   Reporter : Farizal Tito
Tersangka dan barang bukti dibeber di Mapolrestabes Surabaya
Tersangka dan barang bukti dibeber di Mapolrestabes Surabaya

jatimnow.com - Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satgas Anti Mafia Tanah Jogo Suroboyo (Samata Joyo) Polrestabes Surabaya, Direktur Utama PT Indo Tata Graha (Dirut PT ITG) bernama Dadang kini ditahan.

Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Ambuka Yudha menyebut, dalam pemeriksaan terungkap bahwa tersangka mengantongi uang Rp 11 miliar dari 11 korban investasi smart indekos yang ditawarkan.

Menurut Ambuka, tersangka menjanjikan kepada para investor bila uang investasi tersebut akan dipakai untuk membebaskan tanah yang akan dibangun smart indekos. Namun dari hasil penyelidikan, lahan tersebut belum dibebaskan.

"Setiap orang masing-masing membayar Rp 1 miliar. Hal itu terungkap setelah kami memeriksa saksi-saksi. Setelah korban melakukan pembayaran, ternyata tidak ada pembangunan," ungkap Ambuka, Rabu (2/6/2021).

Baca juga:  Dirut Perusahaan Properti di Surabaya Ditetapkan Tersangka, Ada Apa?

Penipuan berkedok investasi properti itu sudah dilakukan tersangka Dadang sejak 2018. Meski PT ITG digunakan memiliki badan hukum, tapi proyek yang dijalankannya ternyata fiktif.

Ambuka menyebut bahwa tersangka menggunakan modus dengan memberikan selebaran dan iklan di internet tentang investasi pembangunan indekos di tempat-tempat strategis.

Selain itu, dia juga memasang tiang panjang berisi papan iklan sebagai sarana promosi yang bersangkutan dalam melancarkan aksinya.

"Sebelumnya pernah ada proyek bangunan perumahan, tapi sama tidak sesuai yang dijanjikan," tambah Alumni Akpol Tahun 2007 tersebut.

Baca juga:
Akun WhatsApp Palsu Sekda Surabaya Gentayangan, Waspada Rek!

Ambuka menambahkan, sementara korban tercatat belasan orang. Namun tidak menutup kemungkinan korban akan bertambah, karena bisnis properti yang ditawarkan tersangka ternyata tidak hanya di Surabaya.

"Kemungkinan akan bertambah karena kemarin sempat di kantornya didatangi para korban. Mungkin akan ada laporan tambahan-tambahan lagi," ungkap Ambuka.

Sementara tersangka Dadang berdalih uang Rp 11 miliar yang didapat dari para korban sudah habis digunakan untuk kebutuhan proyek tersebut.

"Secara keseluruhan untuk proyek. Termasuk biaya marketing, fee marketing dan gaji-gaji karyawan. Uangnya banyak digunakan pembayaran tanah sebagian besar, selebihnya pengurukan dan operasional proyek. Sebanyak itu juga untuk pengerusuan perizinan," aku Dadang.

"Hasil pembelian proyek masuk ke rekening perusahaannya yaitu PT Indo Tata Graha. Tidak ada sepeserpun masuk ke rekening saya pribadi," ungkap pria asal Bandung, Jawa Barat itu.

Baca juga:
Waspada Penipuan Catut Nama Mas Dhito, Janjikan Bantuan untuk Masjid dan TPQ

Dadang juga beralasan bahwa tanah yang dibeli perusahaannya itu menggunakan skema perjanjian bayar termin atau secara bertahap.

Setelah pembayaran, Dadang menjanjikan serah terima unit selama dua tahun. Namun janji itu tidak terealisasi akibat proses pembuatan sertifikat dan perizinan tidak berjalan lancar di tahun pertama.

"Itu ada masalah dari penggugatan tanah, akhirnya tidak bisa membangun," ujarnya.

Meski begitu, Tim Unit Harda Satreskrim Polrestabes Surabaya yang dipimpin Kanit AKP Giadi Nugraha memiliki bukti yang kuat atas kejahatan yang dilakukan Dadang.