Pixel Code jatimnow.com

Produksi hingga Edarkan Ganja di Pacitan, 4 Pelaku Ditangkap

Editor : Sandhi Nurhartanto   Reporter : Mita Kusuma

jatimnow.com - Satresnarkoba Polres Pacitan menangkap empat orang yang memproduksi dan menjual ganja berkedok menanam tanaman menggunakan polybag.

"Total ada 4 pelaku yang kami tangkap. Mulai kelas teri (pengguna) hingga kelas kakap (memproduksi)," ujar Kapolres Pacitan, AKBP Wiwit Ari Wibisono, Senin (7/6/2021).

Terungkapnya produksi ganja itu setelah polisi menangkap RRF (29), asal Kelurahan Ploso, Kecamatan/Kabupaten Pacitan. Ia ditangkap karena mengkonsumsi dan mengedarkan ganja.

"Jadi pelaku RRF pelaku. Dia juga pengedar tapi skala kecil. Ditangkap hanya beberapa gram saja,"kata AKBP Wiwit.

Pelaku kemudian memberi keterangan jika mendapat ganja dari AW (24), asal Desa Watukarung, Kecamatan Pringkuku, Kabupaten Pacitan. Polisi kemudian menangkap AW.

"Memang benar rumah AW yang berada di sekitar wisata pantai itu ada ganja. AW tak bisa mengelak. Namun lagi-lagi ganja didapat dari orang lain," lanjutnya.

Baca juga:
Polresta Malang Kota Amankan Ganja 37 Kg, Tersangka Diringkus di Tulungagung

AW menyebut bahwa dia mendapatkan suplai dari luar kota yakni dari BAK (31), asal Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah yang tinggal di Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

"Dalam waktu bersamaan ada SI yang datang ke lokasi. Rupanya SI yang mempunyai rumah yang ditempati BAK," lanjut dia.

Di kontrakan itu, terdapat 5 pohon ganja yang ditanam menggunakan media hidroponik. Warga sekitar pun tidak curiga dengan aktifitas penyulingan ganja.

Baca juga:
Polres Malang Bongkar Peredaran Narkotika Jaringan Lapas, Sita 2 Kg Ganja

"Ya dikira mereka (BAK dan SI) cuma bercocok tanam menggunakan polybag," terang lulusan AKPOL 2002 ini.

"Mereka mengedarkan tidak hanya Pacitan saja juga ke berbagai kota. Selain ganja juga memproduksi miras. Tapi untuk miras kami limpahkan ke Polres Sleman. Kami hanya menangani ganja," tandasnya sambil menyebut pelaku dijerat Pasal 111 KUHP dan Pasal 114 KUHP.