jatimnow.com - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) terus mengembangkan kasus dugaan pemotongan Bantuan Operasional (BOP) Tahun 2020 untuk lembaga Pondok Pesantren (Ponpes) dan Madrasah Diniyah (Madin) se Kota Pasuruan.
Kali ini, penyidik menyita satu unit mobil milik istri tersangka NR alias FQ.
"Kita menyita mobil tersebut dari tangan istri salah satu tersangka berinisial NR alias FQ, untuk penyimpangan dana BOP Madin," jelas Kasi Intel Kejari Kota Pasuruan, Wahyu Susanto, Kamis (10/6/2021).
Wahyu menerangkan bahwa penyitaan itu dilakukan berdasar surat perintah penyidikan dan berdasar fakta-fakta yang diperoleh dari hasil pemeriksaan penyidikan, sesuai Pasal 39 ayat 1 (A) KUHAP.
Baca juga:
Baca juga:
Dua Terdakwa BOP Madin Pasuruan Divonis 3 Tahun Penjara
- Dugaan Pemotongan BOP untuk Madrasah di Kota Pasuruan Mulai Diusut
- Dugaan Pemotongan BOP Madrasah-Ponpes di Kota Pasuruan, 5 Orang Jadi Tersangka
"Barang tersebut (mobil) diduga sebagai barang yang dibeli dan diperoleh dari hasil tindak pidana," ungkapnya.
Dibeberkan jika mobil yang disita tersebut berjenis Toyota Kijang KF40 SPR Tahun 1991 beserta surat kepemilikan kendaraan. Namun kejaksaan mengaku masih belum mengungkap berapa nilai pembelian mobil tersebut, karena penyidikan masih berlangsung.
"Mobil tersebut dibeli pada November 2020, saat tenggat waktu penyaluran BOP," bebernya.
Baca juga:
Potong BOP di Kota Pasuruan, Pengasuh Ponpes Dituntut 15 Bulan Penjara
Terkait pengembangan kasus untuk tersangka RH, Kejari Kota Pasuruan mengaku masih berproses.
"Sampai sekarang penyidikan masih belum tuntas. Untuk tersangka RH masih belum, penyidik masih menelusuri," tandasnya.