Pixel Code jatimnow.com

Terlibat Penyalahgunaan Narkoba, 4 Kades di Jember Diciduk

Editor : Narendra Bakrie   Reporter : Zain Ahmad
Ilustrasi
Ilustrasi

jatimnow.com - Empat oknum kepala desa (kades) di Kabupaten Jember diamankan Subdit I Ditresnarkoba Polda Jatim karena terlibat kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

"Saat ini para tersangka masih dalam pemeriksaan intensif di Ditresnarkoba. Penyidik masih mengembangkan kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang dilakukan keempat kades itu," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Jumat (11/6/2021).

Gatot menyebut, empat oknum kades itu adalah MM (40), MA (48), ST (44) dan HH (52). Kasus ini dibongkar berawal dari penangkapan terhadap MM di rumahnya sekitar pukul 23.00 WIB, Rabu (9/6/2021).

Saat digeledah, di rumah MM ditemukan dua poket sabu seberat 1,72 gram, empat pipet kaca yang berada di dalam kotak kecil permen dan pipet bekas pakai, juga sebuah ponsel.

Ketika diinterogasi, MM mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh melalui pembelian sebanyak 2 gram dari seseorang sebanyak dua kali dengan waktu yang berbeda. Masing-masing penyerahannya sebanyak satu poket sabu.

Selanjutnya, tim Subdit I bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku MA sekitar pukul 00.17 WIB, Kamis (10/6/2021). MA sebelumnya mengonsumsi sabu bersama MM.

Baca juga:
Oknum Kades Jember Ditahan Kejari, Bagaimana Pelayanan Publiknya?

Saat diperiksa, MA mengaku diminta seseorang berinisial ST untuk mencarikan sabu. Dari informasi tersebut, ST lalu ditangkap sekitar pukul 01.50 WIB.

"Saat dilakukan penggeledahan terhadap ST ditemukan satu poket sabu seberat 0,77 gram berikut plastik pembungkusnya dan seperangkat alat hisap di dalam tas warna cokelat. ST mengaku sabu tersebut berasal dari MA," jelas Gatot.

Kasus ini kemudian dikembangkan lagi hingga berhasil menangkap tersangka HH, yang sebelumnya pernah mengonsumsi sabu bersama MM di rumahnya. Namun saat digeledah, polisi tidak menemukan barang bukti sabu.

Baca juga:
Oknum Kades Jember Diduga Aniaya Wanita di Tempat Karaoke, Kini Ditahan Kejari

"Kami akan terus kembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. Selanjutnya kasus ini akan kami limpahkan ke Polres Jember," tandas Alumni Akpol 1991 tersebut.

Sementara dari pengungkapan kasus ini, penyidik menyita barang bukti sabu seberat 2,49 gram dari tersangka MM dan ST. Selain itu juga disita empat ponsel milik tersangka dan alat hisap berikut pipet kaca bekas pakai.