Pixel Codejatimnow.com

Jaringan Narkoba Lapas Dibongkar, Pengedar Sabu dan Kurir asal Surabaya Dibekuk

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Zain Ahmad

jatimnow.com - Seorang pengedar dan kurir narkoba jenis sabu diamankan Unit Reskrim Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Dari keduanya polisi menyita barang bukti 21 poket sabu seberat 9,5 gram, serta uang Rp 700 ribu hasil penjualan.

Pengedar narkoba itu adalah Adi Wahyu alias Boneng (23), warga Jeruk Gang Tengah, Lakasantri, Surabaya. Sementara sang kurir adalah Sutiyon alias Pion (23), warga Jalan Jeruk Gang Buntu, Lakasantri, Surabaya.

Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan menjelaskan terungkapnya kasus ini bermula dari informasi jika ada pengedar narkoba di kawasan Lidah Kulon, Surabaya.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pengedar barang haram tersebut.

"Yang bersangkutan ini kami amankan di rumahnya. Kemudian dilakukan penggeledahan, dan benar kami temukan barang bukti narkoba," terang Hari, Kamis (17/6/2021).

Barang bukti narkoba itu, kata Hari, ditemukan di dalam kamar tersangka, yang disimpan di dalam bungkus rokok di lemari pakaian.

Baca juga:
Kurir Sabu 1 Kg Diamankan Polres Bangkalan, Dikirim dari Pontianak

"Totalnya ada 17 poket. Rencananya akan dijual kepada pelanggan-pelanggannya melalui tersangka Pion, yang merupakan seorang kurir," jelasnya.

Setelah menangkap tersangka Adi, tim kemudian melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan sang kurir.

Tim lantas mendapat informasi jika tersangka berada di sebuah warung kopi (warkop) di daerah Lakarsantri, Surabaya. Pengintaian dilakukan, dan tersangka dapat diamankan.

"Dari si kurir ini, tersangka Pion, kami sita uang Rp 700 ribu dari hasil penjualan narkoba sebelumnya," papar Hari.

Baca juga:
Nyamar Jadi Ojol, Polres Bangkalan Tangkap Kurir Narkoba

Kedua tersangka itu kemudian dilakukan pemeriksaan. Kepada penyidik, mereka mengaku sudah dua kali ini melakukan pengiriman.

Menurut mereka, yang menyuruh adalah seorang narapidana yang kini mendekam di sebuah lembaga pemasyarakatan (lapas) di Jatim.

"Ngakunya sekali kirim bisa sampai 5 gram lebih. Tapi dikemas dalam paket-paket kecil. Saat ini kasusnya masih akan terus kami dalami dan kembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya," pungkas Hari.