jatimnow.com - Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Jatim mengungkap pemalsuan data berupa ijazah dengan mengamankan dua orang pelaku.
Kedua pelaku yakni, MW (32) warga Jalan Kesambi Desa Lajing, Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan, Madura dan BP (26), warga Jalan Kedinding Lor, Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran, Surabaya.
Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyebutkan kedua pelaku menawarkan ijazah palsu yang dibuat mereka di media sosial (medsos) mulai Facebook, Instagram, hingga WhatsApp.
"Keduanya melakukan aktifitas ilegal memalsukan ijazah dan menawarkan pembuatan ijazah palsu di medsos. Dari pengakuan kedua pelaku, hasilnya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi," kata Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Selasa (22/6/2021).
Wadir Reskrimsus Polda Jatim, AKBP Zulham menjelaskan keduanya membuat ijazah palsu sejak akhir Tahun 2019. Ada 9 jenis produk yang dibuat oleh kedua pelaku dengan variasi harga yang berbeda beda.
"Untuk ijazah SD dipatok Rp 500 ribu, SMP Rp 700 ribu, SMA/SMK Rp 800 ribu, ijazah S1 Rp 2 juta, ijazah S2 Rp 2,5 juta, KTP Rp 300 ribu, KK Rp 300 ribu, akta kelahiran Rp 250 ribu dan sertifikat pelatihan satpam Rp 500 ribu," jelas AKBP Zulham
Baca juga:
Polda Jatim: Sindikat Penimbun 45 Ton Solar Subsidi itu Bersekongkol dengan SPBU
Ditambahkan Zulham, kedua pelaku sengaja menawarkan kepada orang-orang yang ingin mendapatkan pekerjaan dengan syarat-syarat tertentu.
"Ada beberapa orang yang sudah kami periksa, dan saat ini masih kami lacak orang - orang yang menggunakan jasa kedua pelaku," ujarnya.
"Tersangka BP berperan aktif dan dia yang mencetak sedangkan MW juga melakukan mencetak ijazah palsu. Sejak operasional tahun 2019 keduanya sudah mendapatkan keuntungan 86 juta," imbuhnya.
Baca juga:
Sindikat Penyalahgunaan Solar Subsidi Dibongkar Polda Jatim, 27 Pelaku Diringkus
Untuk memesan ijazah palsu dari pelaku, korban cukup menelepon tersangka BP dan memesan ijazah dengan mengirimkan nama juga gelar yang diinginkan dan tidak ada identitas lengkap.
Kedua tersangka dijerat Pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 263 Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.