Pixel Codejatimnow.com

Terlapor Sebut Pernyataan Pelapor Dugaan Pelecehan Seksual di SPI Bohong

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Ni'am Kurniawan
Kuasa Hukum JE, Recky Bernadus Surupandy
Kuasa Hukum JE, Recky Bernadus Surupandy

jatimnow.com - Terlapor JE melalui kuasa hukumnya Recky Bernadus Surupandy membantah dugaan pelecehan seksual yang dituduhkan pelapor terhadap kliennya.

Recky menyebut, laporan yang dituduhkan pelapor belum bisa dibuktikan kebenarannya. Meski demikian, JE tetap akan kooperatif mengikuti proses hukum yang ada.

"Kami kooperatif, menghormati seluruh proses hukum yang ada sesuai dengan undang-undang yang berlaku," ujar Recky dalam konferensi pers di Surabaya, Selasa (22/6/2021).

Menurut Recky, saat ini JE masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi, lantaran belum ada bukti kuat yang menyatakan JE bersalah.

Recky menyebut, sang pelapor yang saat ini berusia 28 tahun awalnya meminta tinggal di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu sampai Tahun 2021. Tujuannya untuk mengabdi di sekolah ini. Namun gadis itu mengundurkan diri lantaran hendak menikah pada Januari 2021.

"Awal mula waktu kejadian dugaan tindak pidana persetubuhan yang dilaporkan pelapor adalah Tahun 2009. Sementara alat bukti visum et repertum (VER) dilakukan Tahun 2021. Tentunya hubungan kausalitas antara perbuatan dan alat bukti haruslah dapat dibuktikan terlebih dahulu," terang Recky.

Terkait opini yang berkembang bahwa dugaan kasus ini menelan banyak korban, Recky juga membantahnya. Kata Recky, hal itu tidak bisa menjadi ukuran untuk status bersalah. Terlebih dalam agenda pelaporan juga hanya satu orang.

Baca juga:
Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Pelatih Menembak di Kota Malang Dipolisikan

Hal itu, lanjut dia, tentu berlawanan dengan pernyataan Polda Jatim dan Komnas Perlindungan Anak (PA). Di mana mereka menyebut bahwa pelapor atau terduga korban mencapai 14 orang.

"Pelapornya satu, SDS, umur 28 tahun dan sudah dewasa. Tercatat sebagai murid Sekolah SPI sejak Tahun 2008 dan lulus Tahun 2011," tegas Recky.

Terkait pernyataan terduga korban yang mengaku telah mengadukan kekerasan seksual kepada para guru tapi tidak dihiraukan, Recky menyatakan bahwa pernyataan itu bohong.

Baca juga:
Pegawai Senior BNI di Sumenep itu Bantah Lakukan Pelecehan

"Itu bohong. Sekolah SPI berdiri di permukiman warga, bisa diakses siapa pun," ungkapnya.

"Sehingga bila ada pernyataan pelapor mengalami kekerasan seksual sejak 2009, mengapa tidak semula melaporkan kejadian itu? Bila terjadi hal-hal tidak baik, maka sudah pasti sekolah akan digeruduk masyarakat dan dibubarkan," tambahnya.

Recky berharap pelapor diriksa psikologisnya secara menyeluruh dari rumah sakit pemerintah yang berwenang. Agar diketahui secara medis kondisi kejiwaannya. Pihaknya juga sedang mendalami latar belakang organisasi masyarakat (ormas) yang menjadi pendamping dalam kasus tersebut.