Pixel Code jatimnow.com

Ingin Jadi Pilot Drone Berlisensi, Perhatikan Syarat dan Ketentuannya

Editor : Sandhi Nurhartanto   Reporter : Farizal Tito

jatimnow.com -  Wakil Ketua Umum Asosiasi Pilot Drone Indonesia (APDI), Hendrarto Setyadji menyebut seorang pilot atau operator drone harus mempunyai latihan jam terbang dan berkemampuan standar untuk mendapat sertifikat kompetensi.

Menurutnya, ada persyaratan yang wajib dipenuhi oleh seorang operator drone. Diantaranya adalah ground training, merubah kepribadian disiplin dan tanggung jawab serta pelatihan khusus untuk sektor industri yang skenario terbangnya berbeda-beda.

Di Indonesia sendiri, ada 2 organisasi yang sudah mengeluarkan standar sertifikasi yang diakui oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub), yakni APDI dan Federasi Aero Sport Indonesia (FASI).

"Jadi, untuk terbang non hobi atau rekreasi butuh sertifikat kompetensi pilot drone sebagai syarat untuk mengurus rangkaian perijinan yaitu lisensi atau sertifikat remote pilot dari Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKPPU) Kementerian Perhubungan," ujar Hendrarto Setyadji, Rabu (23/6/2021).

Ia menjelaskan, keikutsertaan sertifikasi APDI bisa diurus secara perorangan (reguler) maupun kolektif (korporasi).

Setelah mendapatkan sertifikat kompetensi dari APDI setiap pilot bisa melanjutkan untuk registrasi Remote Pilot License dan pesawat/drone (milik pribadi ataupun perusahaan) melalui website resmi Sistem Registrasi Drone dan Pilot Drone Indonesia (SIDOPI).

"Dengan adanya sistim Online SIDOPI dan kemudahan registrasi pilot dan unit drone, APDI membantu dan memberi peragaan bagaimana melakukan registrasi online dalam sesi pelatihan seperti dilakukan tanggal 16 hingga 18 Juni di Malang dalam acara Bimbingan Teknis dan Sertifikasi Pilot Drone dari Kementerian Perhubungan Darat, BPTJ (Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek) yang diikuti oleh 40 orang pegawai BPTJ," bebernya.

Dengan adanya aturan mengenai PP No 4 Tahun 2018 yakni pengamanan wilayah udara dan peraturan dari Kementerian Perhubungan Udara yaitu PM 163 Tahun 2015, PM 37 Tahun 2020 dan PM 27 terbaru tahun 2021.

Pengoperasian drone oleh masyarakat sipil, swasta ataupun instansi pemerintah sudah dalam protokol keamanan, keselamatan dan produktifitas dalam kemajuan teknologi yang selaras dengan nilai ekonomi kemanfaatan teknologi drone.

Baca juga:
Temuan Bahan Peledak dan Drone di Jember Masih Misteri, Warga Curigai Orang Luar

"Sehingga mengenai perizinan sudah dipermudah dengan sistim Online dan panduan-panduan operasional dan perawatan drone dan bisa didapatkan dari paket pelatihan dan sertifikasi (Uji Kompetensi) di APDI yang ada di beberapa kota besar," jelasnya.

APDI juga menjalin kerjasama dengan sejumlah kampus di Indonesia. Tujuannya, para pengguna drone dari kalangan milenial lebih ‘melek hukum’ dan tak hanya memahami operasional, tapi juga regulasi serta spesifikasi penggunaan drone.

"Kami juga mengedukasi teman-teman di kampus di hampir seluruh daerah di Indonesia, mulai IPB, UI, ITB, UNS dan segera menyusun beberapa perguruan tinggi, pendidikan vokasi dan Politeknik-politeknik. Selain kampus, ada juga kerjasama dengan sejumlah perusahaan perihal pelatihan dan sertifikas juga sudah berjalan dalam bidang pertambangan, pariwisata dan industri kreatif," bebernya.

Sertifikasi APDI tetap diminati beragam kalangan dan instansi, walaupun peserta sertifikasi tak seluruhnya bisa lulus dengan mudah.

Baca juga:
Warga Jember Temukan Peledak dan Drone Misterius di Rumah Kosong

"Sebab, tes, pelatihan, dan uji kompetensi yang dilakukan berlangsung secara ketat dan terkesan ‘tak pandang bulu’. Kecakapan dalam teori, kepribadian, disiplin dan skill terbang adalah modal utama sebagai pilot yang menjunjung nilai keamanan, tanggung jawab dan martabat profesi," ungkapnya.

Bila telah memegang lulus dan mendapatkan sertifikat kompetensi dan terdaftar di database SIDOPI, pilot drone bisa mempergunakan dan melakukan operasi drone secara global dengan verifikasi dari Kementerian Perhubungan Udara, Direktorat Kelaikterbangan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKPPU)

"Regulasi yang telah ada sedemikian rupa tersebut berangsur-angsur diterapkan di bumi pertiwi. Harapannya, berkembangnya teknologi drone di Indonesia bisa semakin dikembangkan dan tak menutup kemungkinan untuk pengiriman barang dan angkutan orang di masa mendatang," tandasnya.