jatimnow.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Sumber Daya Air menyelenggarakan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun 2021.
Namun, di tengah pelaksanaan program tersebut, ada pihak yang tidak bertanggungjawab dan diduga mengatasnamakan dari Kementerian PUPR dengan cara memalsukan surat penunjukkan penyedia barang dan jasa BBWS Brantas.
"Kami tegaskan, kegiatan tersebut padat karya dan tidak dikontraktualkan atau pihak ketiga," ujar Pelaksana Teknik Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air III Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas, Wahyu Adi Nugroho, Kamis (7/1/2021).
Menurut Wahyu, kegiatan P3-TGAI di wilayah BBWS Brantas mencapai lebih dari 907 titik kegiatan, dengan nilai nominal sekitar Rp 195 juta per kegiatan. Program P3-TGAI adalah aspirasi dari masyarakat yang masuk ke Komisi V DPR RI, kemudian diusulkan ke Kementerian PUPR.
"Kegiatan ini swakelola, dari rakyat untuk rakyat. Yang melaksanakan, yang mengerjakan, pembelanjaan dan sebagainya itu semua diserahkan ke masyarakat. Kami dari Balai (BBWS Brantas) kepanjangantangan dari Direktorat Jenderal Sumber Daya Air itu hanya memvalidasi kesesuaian lokasi. Apakah ini memang sawahnya layak nggak (mendapatkan pengairan irigasi)," papar dia.
Peran serta dan keterlibatan unsur TNI-Polri dalam sinergitas pengawasan pelaksanaan kegiatan P3-TGAI di desa penerima program
Wahyu menambahkan, kegiatan P3-TGAI di wilayah BBWS Brantas selama Tahun 2021 ada 907 titik. Nominal kegiatan tersebut jika ditotal, dan memang jumlahnya menggiurkan yaitu sekitar Rp 176 miliar.
Baca juga:
Praktik Percaloan PPPK di Ponorogo, Beredar Surat Palsu BKPSDM
Diduga ada oknum yang tidak bertanggungjawab memanfaatkan program tersebut dengan menerbitkan Surat Penunjukkan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) atas nama Direktorat Jenderal SDA/BBWS Brantas tentang P3-TGAI.
"Kita pastikan surat penunjukkan penyedia barang/jasa P3-TGAI itu fiktif. Jadi bukan aspal, tapi memang benar-benar palsu," tegasnya.
Wahyu juga membenarkan bila banyak kontraktor atau pengusaha di Jawa Timur yang menjadi korban penipuan dengan kerugian puluhan juta hingga ratusan juta rupiah.
Baca juga:
Pengusaha Asal Malang Divonis 2 Tahun Penjara
"Di situ banyak oknum yang nakal, yang memanfaatkan kegiatan ini. Seakan-akan kegiatan ini subkontraktual bisa dipihakketigakan. Di situ banyak yang ketipu, karena bereda surat palsu, surat fiktif. Bukan aspal, tapi benar-benar palsu," terangnya.
Bahkan, di luar Jawa Timur, lanjut Wahyu, ada kontraktor yang tertipu hingga sudah membangun secara fisik saluran irigasi hingga beberapa meter.
"Untuk menyelidiki kasus ini, kami sudah bekerjasama dengan Mabes Polri. Untuk di wilayah Jawa Timur, kami juga menggandeng Polda Jatim," jelasnya.