Pixel Codejatimnow.com

Jelang PPKM Darurat, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Satgas Operasi Aman Nusa II

Editor : Redaksi  
Kabaharkam Polri, Komjen Pol Arief Sulistyanto
Kabaharkam Polri, Komjen Pol Arief Sulistyanto

jatimnow.com - Kabaharkam Polri Komjen Pol Arief Sulistyanto selaku Kepala Operasi Pusat (Kaopspus) Operasi Aman Nusa II-Penanganan Covid-19 Tahun 2021 bersama As Ops Kapolri memimpin rapat internal dengan para kasatgas, Jumat (2/7/2021).

Langkah ini untuk mengamankan dan mendukung kebijakan pemerintah dalam penanggulangan Pandemi Covid-19 di Indonesia dengan skema penerapan PPKM Darurat di 6 provinsi di Jawa dan Bali, mulai 3 Juli 2021 pukul 00.00.

"Untuk menjamin efektivitas kebijakan PPKM Darurat itu, Mabes Polri menggelar Operasi Aman Nusa pada 6 wilayah polda di Jawa dan Polda Bali. Penentuan daerah operasi ini disesuaikan dengan wilayah rawan pandemi yang ditetapkan pemerintah pada level 3 dan level 4," ungkap Arief dalam siaran pers yang diterima redaksi.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memang telah menerbitkan perintah Operasi Aman Nusa lanjutan dengan menunjuk Kabaharkam Polri sebagai Ka Ops Pus Operasi. Operasi ini mengerahkan 21.618 personel terdiri dari 4.986 dari Mabes Polri dan 16.632 dari polda di Jawa dan Bali serta instansi terkait.

Operasi ini akan digelar sampai 1 Agustus 2021 dengan 6 satuan tugas (satgas) di tingkat pusat dan wilayah yang akan digerakkan dalam pelaksanaan operasi, yaitu Satgas 1 Deteksi, Satgas 2 Binmas, Satgas 3 Kepatuhan Prokes dan Pam Vaksinasi.

Kemudian Satgas 4 Bantuan Pelayanan Kesehatan (Bayankes), Satgas 5 Pengamanan dan Pengawalan Vaksin, Satgas 6 Penegakan Hukum serta Satgas 7 Humas.

Rapat bersama 6 Kepala Satgas yang digelar di Baharkam Polri itu untuk memastikan kesiapan operasi, perumusan cara bertindak, penetapan sasaran dan target operasi.

"Operasi Aman Nusa dilaksanakan untuk mendukung upaya penanggulangan Covid-19, khususnya kebijakan PPKM Darurat untuk menurunkan angka penularan Covid-19 di seluruh Indonesia, khususnya di 6 Provinsi di Jawa dan Bali," papar Arief.

Baca juga:
ASN hingga Karyawan Swasta Dilarang Cuti Akhir Tahun

Menurut Arief, PPKM Darurat diarahkan pada upaya pencegahan penularan dengan pengetatan kepatuhan protokol kesehatan melalui langkah preemtif - preventif dalam penerapan 5M dan penegakan disiplin sampai dengan penerapan tindakan hukum dengan tegas dan terukur.

Diharapkan masyarakat memahami upaya ini kemudian menaati protokol kesehatan untuk menjaga dan mencegah diri dan keluarganya terhindar dari bahaya Covid-19. Di samping itu, juga dilakukan kegiatan akselerasi vaksinasi untuk memcapai target tercapainya herd community.

"Langkah lain adalah dukungan pengamanan dan pengawalan materi vaksin dan kegiatan penyaluran bantuan sosial untuk membantu masyarakat agar tidak terdampak dengan kebijakan ini," tambahnya.

Seluruh polda yang menjadi daerah sasaran operasi diminta siap melakukan peningkatan pengetatan mobilitas kegiatan masyarakat melalui penyekatan dan pembatasan kegiatan di obyek-obyek yang ditetapkan dalam kriteria nonsesensial, esensial dan kritikal.

Baca juga:
Alun-alun Kota Batu Dibuka, Anak-anak Boleh Masuk

"Diharapkan dengan operasi ini dapat menurunkan angka Pandemi Covid-19," ujarnya.

Arief juga akan melakukan asistensi ke jajaran, baik secara incognito maupun terjadwal dan akan memberikan solusi atas kendala yang dihadapi di lapangan.

"Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Pulau Jawa dan Bali agar diimplementasikan dalam pelaksanaan tugas di lapangan," tandasnya.